PT. MEDIA TINTA INFORMASI LAMPUNG
SK. KEMENKUMHAM NOMOR AHU-0059502.AH.01.01.TAHUN 2021
TINTAINFORMASI.COM | TINTA INFORMASI TV
Tinta Informasi Adalah Media Siber Berdomisili di Provinsi Lampung Yang Menyajikan Berita Tajam dan Terpercaya.
Komisaris : Amuri
Direktur Utama : Hanzon Harizal
Direktur Operasional : Prof. DR. K.H. Sutan Nasomal
Pimpinan Perusahaan : Rendy Sanjaya, S.E
Sekretaris Umum :
Bendahara Umum : Andri Yati
Pimpinan Redaksi/ Umum : Amuri
Wakil Pimpinan Umum : Edi Suryadi
Wakil Pimpinan Redaksi : Suryanto
Kepala Divisi Advokasi Hukum : Prof Dr KH Sutan Nasomal, SPdI, SE, SH, MH, LLM, PhD.
Redaktur Pelaksana : Redaksi
Penasehat Umum : Juniardi, S.I.P., M.H., Wahyudi Setia Negara, S.H., Sunandar
Kuasa Hukum : Ginda Ansori Wayka, S.H., M.H., Thamroni Usman, S.H., M.H., Mix Hersen, S.H., M.H., Jauhari, S.H., M.H.
News Editor : Nanda Hastedy (Wartawan Muda)
Sertifikasi Dewan Pers Nomor: 25368-UPDM/Wda/DP/VII/2023/13/06/88
Kaperwil Lampung : Rendy Sanjaya, S.E. (Wartawan Muda)
Sertifikasi Dewan Pers Nomor: 25371-UPDM/Wda/DP/VII/2023/06/02/95
Korwil Provinsi Lampung : Wahyudi Setianegara, S.H.
Kepala Perwakilan Sumatera Selatan : Idris Rahmat Hidayat
Wartawati : Putri Hana Sajidah,
Wartawan Prov. Lampung :
- Ibnu Hajar
- Panji Nugraha AB, S.H.,
- Agung J P
- Muh. Alvacino
- Efrizal
- Trimo Riadi
- Adri Yansyah
- Santoni
- Drs. Abdul Wahid
- Dedy Apriadi
- Reza Alzari
Kordinator Liputan : –
Liputan Provinsi Lampung : Drs. A. Wahid
Staff Redaksi : Heri Sunarto, Badrun
Kabiro Bandar Lampung : Adi Chandra Gutama
Kabiro Lampung Tengah : Iswan
- Wartawan Lampung Tengah :
- Herwan
- Edi S
- Satria Kusuma Yuda
- Daholi
Kabiro Lampung Selatan : Roslaini
- Wartawan Lampung Selatan : Ronald Pangabean
Kabiro Kota Metro : Habi Bullah
- Wartawan : Antoni Syarif
Kabiro Lampung Timur : Rahmad Gempita B
- Wartawan Lampung Timur : (Dicari)
Kabiro Lampung Utara : Bambang Suhadi
- Wartawan Lampung Utara : (Dicari)
Kabiro Way Kanan : Mulyadi
Kabiro Pringsewu : Ansori
Korwil Pesawaran : Arohman R., SH.
Kabiro Pesawaran : Dody Maulana
Wartawan Pesawaran :
- Haryadi
- Triyono
- Agus Lutfi
Kabiro Tanggamus : Hadi Haryanto
- Wartawan Tanggamus : Chandra Irawan Syah
Kabiro Tulang Bawang : Sandi
- Wartawan Tulang Bawang : Fahrudin
Kabiro Tulang Bawang Barat : Sanudi
Kabiro Lampung Barat : Budiman
- Wartawan Lampung Barat : (Dicari)
Kabiro Mesuji : –
Kabiro Ogan Komering Ilir : Musdaliah
Kabiro Jawa Tengah : Agus Subekti
Kabiro Jawa Timur : Bambang Gunawan
Kabiro Jakarta : Megy Aidillova
Kabiro Tanggerang : Subhan HS
Kabiro Bekasi : Ervan Hamzah
Provinsi Jambi
Kabiro Kota Sungai Penuh : Deni Putra
- Wartawan Kerinci : Wira Hartawan
Kabiro Tanjung Jabung Barat : M. Nagio Tri Purnama
Kabiro Merangin : Hirian Hidayat
Web Development and Design : Neverhide Project
KANTOR REDAKSI : Jl. P Tirtayasa, Ruko No. 51, RT 01/LK 1, Kel. Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
JURNALIS/WARTAWAN TINTAINFORMASI.COM SETIAP BERTUGAS SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL SEPERTI KARTU PERS (KTA) DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU.
BAGI OKNUM WARTAWAN YANG MENGATASNAMAKAN TINTAINFORMASI.COM NAMUN TIDAK MEMILIKI KARTU PERS (KTA) TINTAINFORMASI.COM YANG MASIH BERLAKU DAN NAMANYA TIDAK TERTERA DI DALAM BOKS REDAKSI MAKA DAPAT DILAPORKAN KE PIHAK YANG BERWAJIB TERDEKAT.
WARTAWAN TINTAINFORMASI.COM TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA APAPUN DARI NARASUMBER.
APABILA YANG BERSANGKUTAN DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MERUGIKAN SERTA MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK DAN HUKUM YANG BERLAKU MAKA ITU BUKAN TANGGUNG JAWAB MEDIA ONLINE TINTAINFORMASI.COM/REDAKSI.
MATERI PEMBERITAAN MENJADI TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA KORESPONDEN TINTAINFORMASI.COM YANG BERSANGKUTAN.
KARTU IDENTITAS/ KARTU PERS (KTA) YANG BERLAKU HANYA YANG DIKELUARKAN OLEH REDAKSI/KANTOR PUSAT MEDIA ONLINE TINTAINFORMASI.COM.
Email : tintainformasi2gmail.com
Kontak Redaksi : 082179616150/ 082179173794
PERATURAN DEWAN PERS PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup.
(A). Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
(B). Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita.
(A). Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
(B). Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
(C). Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content).
(A). Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
(B). Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
(C). Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
(D). Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
(E). Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
(F). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
(G). Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
(H). Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
(I). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.
(A). Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
(B). Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
(C). Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
(D). Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
(A). Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
(B). Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
(C). Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).