Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Komentar saya terhadap pendapat ahli pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain di media online, dimuat sejumlah media online. Agar tidak membuat salah tafsir seolah-olah verifikasi media oleh Dewan Pers dan uji kompetensi wartawan tidak wajib, dengan ini saya menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Kalau wartawan dan media ingin bekerja secara professional di bawah UU Pers, maka wartawan dan media massa di Indonesia harus mengacu pada ketentuan UU pers dan turunannnya, termasuk Dewan Pers. Oleh sebab itu, media massa tetap harus mengikuti aturan Dewan Pers. Termasuk soal verifikasi media dan uji kompetensi wartawan.
Bagaimana jika media belum terverifikasi Dewan Pers? Apakah otomatis ia menjadi abal-abal dan kalau tersangkut masalah hokum tidak memakai UU Pers? Sepanjang media itu menjalankan fungsi pers (bukan dipakai untuk kepentingan lain) ya tetap memakai UU Pers. Tetapi kalau media tersebut tidak menjalankan fungsi pers dan masuk kategori media nonpers ya tidak bisa menggunakan UU Pers atau dengan mekanisme melalui Dewan Pers. Sebab itulah verifikasi media menjadi penting. UKW juga menjadi penting.
2. Dengan begitu, wartawan dan media yang tidak mengakui keberadaan Dewan Pers tidak termasuk dalam bagian untuk mengikuti aturan Dewan Pers.
3. Karena kita hidup di Indonesia dan mengakui UU Pers, maka tidak ada cara lain untuk mengikuti aturan Dewan Pers. Jangan sampai ada wartawan dan media yang maunya menolak keberadaan Dewan Pers tetapi ketika produk jurnalistiknya bermasalah dengan hukum maunya diproses melalui mekanisme Dewan Pers.
4. Bagaimana dengan masih adanya media yang terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang sudah lulus UKW ternyata produk jurnalistiknya masih sering bermasalah dengan hukum?
Itulah yang menjadi tugas bersama kita (para wartawan yang organisasi profesinya menjadi konstituen Dewan Pers dan mengakui eksistensi Dewan Pers sebagai lembaga yang mengurusi persoalan pers di Indonesia. Kita harus instrospeksi, harus terus belajar, dan memperbaiki diri. Itu bukan hanya mejadi tugas Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan, tetapi tugas semua wartawan.Oyos Saroso H.N.(Red)