Bandar LampungHukum dan KriminalLampungTulang Bawang

Pengadilan Negeri Menggala Gelar Sidang Lanjutan Kasus Terduga Persetubuhan Secara Tertutup

73
×

Pengadilan Negeri Menggala Gelar Sidang Lanjutan Kasus Terduga Persetubuhan Secara Tertutup

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com.Menggala–Pengadilan Negeri (PN) Menggala, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Senin (25-04-2022), dengan agenda saksi ahli pidana, ahli visum forensik yang pertama mempertanyakan kronologi dan latar belakang kejadian kasus dugaan persetubuhan terhadap M.

Usai sidang penasehat hukum (PH) terdakwa, Muhammad Ali, mengatakan persidangan kali ini mempertanyakan
kronologi dan latar belakang kejadian bahwa keluarga korban mengetahui dari korban yang kesurupan lalu mengeluarkan kata-kata telah di perkosa sekira pada tgl 29 juli 2021 pukul 16.30 wib. Di rumah si korban oleh terdakwa adalah (paman) korban sendiri.

Pertanyaan kami selaku PH terdakwa, apakah orang yang kesurupan itu pernyataan dan keterangannya bisa di jadikan alat bukti menurut 184 Kuhap sebab menurut pisikolog orang yang sedang kesurupan itu lagi dalam keadaan tidak sadar tidak ingat
lalu, sampai kepada persidangan yang dipertanyakan dengan ahli hukum Dr. Edi Rifai SH MH kebetulan beliau ahli hukum pidana, menurut beliau bahwa dalam kerasukan itu belum ada undang-undang yang mengatur. “Artinya kembali kepada kewenangan dari hakim untuk menilai dan menimbang terkait bisa atau tidak dijadikan alat bukti,” jelasnya.

Kedua, visum ahli juga belum bisa menjelaskan apakah kurun waktu luka lama atau kah luka baru dan mengenai pisikolog karena tuduhan dari dakwaan itu tanggal 29 Juli telah terjadi pemerkosaan dan menurut keterangan korban yang ada dalam dakwaan penuntut umum sekira pada pukul 16.30 wib.

“Sementara pada 12 Agustus ia pergi ke cafe, pada saat terdakwa mampir kerumah orang tua si M pas pamit pulang terdakwa diminta oleh ibu si M mengantar ke Cafe karena arah yang bersamaan tuk bisa diantar disimpang Asahan karena si M bekerja di cafe. Itu pun kita bantah apakah orang yang telah diperkosa bisa berjalan lagi dengan orang yang telah memperkosanya, tetapi secara psikologis maupun pisikolog tidak mungkin,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Wahyu yang juga selaku PH terdakwa menambahkan, terkait dengan sidang lanjutan hari ini, ahli pidana menjelaskan bahwa terkait pasal 184 itu syarat seorang penyidik menetapkan seorang menjadi tersangka.

“Kita pertanyakan terkait visum apakah visum merupakan satu alat bukti benar, visum merupakan alat bukti
Bahwa Alat Bukti Visum et Efertum yang dihadirkan jaksa tidak ada menjelaskan adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban tersebut sebagai mana dakwaan jaksa bahwa telah terjadi Kekerasan seksual yang tidak bisa terlepaskan. Dalam faktanya menurut ahli visum dr Andryani Sp.FM.MH (KES)
Dr yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah tidak menyebutkan spesifikasi akibat pemerkosaan yang dituduhkan oleh klain kami,” paparnya.

Ia menambahkan, tetapi telah terjadi luka lama, indikasinya bahwa korban diduga telah mengalami luka lama, jadi visum tersebut tidak diterapkan terhadap klain kami terkait dengan pemerkosaan.

Terkait dengan saksi pisikolog forensik Octa Reni Setiawati S.Psi. M.Psi bahwa kita menanyakan apakah anak tersebut dalam keadaan trauma.

“Seseorang yang terauma itu dia tidak akan membuka diri tetapi akan menutup diri, apakah itu termaksud kategori trauma,” tanyanya.

Jadi kata dia, menurut keterangan ketiga saksi ahli tersebut sangat menguntungkan klain kami yang jelas agenda berikutnya adalah keterangan terdakwa di sidang selanjutnya besok tanggal 26 April

“Maka dari itu, kami simpulkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Tetapi sama-sama akan kita lihat perkembangan persidangan selanjutnya,” ucap Wahyu.

Pada sidang sebelumnya, Muhammad Ali, dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi terdakwa bahwa pada tanggal 30 Agustus 2021 keluarga korban datang kerumah terdakwa menyatakan minta maaf, telah memfitnah dan menuduh terdakwa melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan tersebut. Ini bisa dibuktikan dengan adanya rekaman video keluarga korban yang mendatangi rumah terdakwa.

“Kedatangan keluarga korban tersebut, sebelum mereka membuat laporan ke Polres Mesuji pada tanggal 1 September 2021, dengan laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur,” jelas Muhammad Ali.(By Sandi.TintaInformasi.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *