TINTA INFORMASI, Lampung – Pelarian DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah buron selama sekitar empat bulan dan sempat bersembunyi hingga ke Pulau Jawa, pelaku ditangkap jajaran Polsek Pardasuka saat berada di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung.
DS ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi berhasil melacak keberadaannya. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan gadai sawah kepada korban hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp23 juta.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Pursilawati, warga Pekon Pardasuka Selatan.
Peristiwa penipuan terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta.
“Pelaku menawarkan sebidang sawah untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta. Setelah terjadi kesepakatan dan korban menyerahkan uang kepada pelaku, saat sawah hendak digarap ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan,” ujar Iptu Bastari, Rabu (15/7/2026).
Mengetahui aksinya terbongkar, DS langsung melarikan diri guna menghindari proses hukum. Selama pelarian, ia berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan sempat kabur hingga ke Pulau Jawa.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” jelas Bastari.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk selama menjalani pelarian.
“Uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri,” ungkap Bastari.
Atas perbuatannya, DS kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Pardasuka. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (aan)

