Banner Top Up Produk Digital
BERITAOPINI

KAMPUD Laporkan Dugaan Pelanggaran Pelayanan Publik Kepala BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

35
×

KAMPUD Laporkan Dugaan Pelanggaran Pelayanan Publik Kepala BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
KAMPUD Laporkan Dugaan Pelanggaran Pelayanan Publik Kepala BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

TINTA INFORMASI, Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melaporkan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan secara resmi melalui Sekretariat Umum Polda Lampung pada Jumat, 10 Juli 2026, dan diterima oleh petugas bernama Sophiati, S.Sos.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam keterangan persnya pada Senin, 13 Juli 2026, Seno Aji menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang secara psikis melalui penahanan proses pelayanan publik berupa permohonan pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 serta pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku pemohon.

“Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis dengan modus menahan permohonan pelayanan publik berupa pemisahan bidang SHM Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku principal telah kami daftarkan secara langsung di Polda Lampung dan diterima oleh petugas bernama Sophiati. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Bapak Kapolda Lampung,” ujar Seno Aji.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan karena pihaknya menduga terdapat unsur tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Ia menilai tindakan tersebut telah melampaui kewenangan dan bersifat sewenang-wenang sehingga menimbulkan kerugian bagi pemohon.

Seno Aji mengungkapkan, dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan merampas kemerdekaan orang lain, baik secara fisik maupun psikis.

“Kami mensinyalir telah terjadi suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pemohon. Dalam penjelasan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 ditegaskan bahwa perampasan kemerdekaan dapat dilakukan dalam bentuk fisik maupun psikis. Dengan ditahannya SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 milik pemohon oleh Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung, pemohon merasa kemerdekaannya secara psikis telah dirampas sehingga mengalami tekanan dan kerugian,” jelasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya dasar hukum yang dinilai jelas atas penundaan penyelesaian permohonan pelayanan publik tersebut. Menurutnya, permohonan yang diajukan sejak tahun 2024 hingga kini belum memperoleh penyelesaian, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Seno Aji menyebut pemohon telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya pelayanan sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, dalam proses tersebut muncul permintaan agar pemohon membayar uang pengganti yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.

“Seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk pembayaran PNBP. Akan tetapi, pemohon justru disarankan untuk membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan surat Kepala PPA Kejaksaan. Padahal SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak memiliki keterkaitan dengan putusan MA maupun surat PPA tersebut karena tidak tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, alasan tersebut kami nilai tidak memiliki dasar hukum dan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan BPN. Terlebih lagi, menurut keterangan yang disampaikan kepada pemohon, alasan penundaan tersebut karena takut terhadap jaksa dan khawatir menimbulkan persoalan menjelang masa pensiun. Akibatnya, hak konstitusional pemohon diduga telah dilanggar, bahkan kedua sertipikat tersebut ditahan dengan dalih pengamanan administrasi,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Seno Aji berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta menjamin tegaknya keadilan.

“Maksud dan tujuan kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini adalah agar Bapak Kapolda Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi penegakan hukum, keadilan, serta membantu penyelesaian perselisihan agar tercipta kepastian hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, petugas penerima laporan, Sophiati, menyampaikan bahwa laporan pengaduan akan diteruskan sesuai prosedur. Ia juga meminta pelapor untuk melakukan konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan melalui nomor telepon yang tercantum pada tanda terima pengaduan.

“Laporan ini akan saya teruskan. Selanjutnya, pelapor dapat mengonfirmasi perkembangan tindak lanjut laporan melalui nomor telepon petugas yang tercantum dalam surat tanda terima pengaduan,” kata Sophiati. (**)

Baca juga:  Kepala Sekolah Musa Pubian Diduga “Alergi” Wartawan, Ada Apa dengan Dana Sekolah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™