Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum dan KriminalPringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek SPPT PBB Senilai Rp1,1 Miliar

33
×

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek SPPT PBB Senilai Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek SPPT PBB Senilai Rp1,1 Miliar

TINTA INFORMASI, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AH, mantan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AD, Direktur PT GEO Mosaic selaku penyedia jasa konsultasi pendataan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dan praktik markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Anggiat dalam konferensi pers.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penahanan, penyidik Kejari Pringsewu juga menyita uang sekitar Rp114 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Anggiat menegaskan, penyidik akan terus melakukan penelusuran terhadap aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat disita untuk mengembalikan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresly, menjelaskan AH berperan sebagai PPTK dalam proyek pengadaan jasa konsultasi tersebut, sedangkan AD bertindak sebagai penyedia jasa melalui PT GEO Mosaic.

Menurut Lutfi, nilai kontrak pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sekitar Rp906 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, nilai kontraknya sekitar Rp890 juta.

Kejari Pringsewu memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (aan)

Baca juga:  Polemix Dimasyarakat Dikejutkan Dengan Dugaan Cinta Terlarang Hebohkan Warga Sukapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™