Bandar LampungLampungPolda LampungPOLRI

Tekab 308 Polsek Kedataon Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

29
×

Tekab 308 Polsek Kedataon Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Bandar Lampung –Kasus Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak 14 tahun di Bandar lampung di penginapan Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur itu, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan, pelaku berinisial RF (17) th sudah di tangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.

“Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung tepatnya di Jln. Mawar Kel. Way Kandis Kec. Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung, penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban, ujar Atang, Senin (16/5/2022).

Pelaku menyetubuhi korban LPK (14) th pada hari Minggu tgl 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib, awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran, namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang, kata Atang.

Atang mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 (satu) kali menyetubuhi korban, ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutupnya.(Ardan, Mzr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *