TintaInformasi.com,BandarLampung–Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus yang dilakukan selama satu Minggu (27 Mei – 2 Juni 2022), acara yang dilakukan di Ruang Rapat Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (2/6/2022).
Ungkap kasus Narkoba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka yang diantaranya 8 orang laki – laki dan 1 perempuan, ungkap Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K. dengan didampingi Kasi Humas AKP Halimatus.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yaitu : BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ dengan barang bukti narkotika seperti jenis sabu dan ganja di lokasi yang berbeda – beda. Dari keseluruhan Sat Narkoba berhasil menyita Barang bukti berupa 13,73 Gram Sabu – sabu, Daun Ganja seberat 5,67 Gram dan HP 9 (sembilan) Unit.
Gigih Mengungkapkan bahwa, penggunaan Narkoba dapat menimpa siapapun dengan berbagai level, bahkan mulai pelajar/mahasiswa bahkan ASN dan aparat penegak hukum sekalipun yang harus diwaspadai dan perlu diantisipasi.
Gigih juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Hal tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara untuk para pelaku, Andri mengatakan mereka dijerat pasal pengedar pasal 114, 112, 111 (1), 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000, maksimal Rp. 10.000.000.000. (Ardan/Riki/Mizar)