TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Menindak-lanjuti pemberitaan sebelumnya bahwa keberadaan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Tanjung Senang diduga belum mengantongi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan dan diketahui oleh Pemerintah Kecamatan setempat, sehingga terjadi keresahan terhadap warga lingkungan.
Diberitakan sebelumnya bahwa Sekretaris Kecamatan Tanjung Senang, Edy Susanto dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan baik dari Kelurahan setempat atau dari Ketua RT tentang keberadaan perusahaan tersebut yang berada ditengah permukiman masyarakat.
Edy Susanto juga mengharapkan agar Lurah Perumahan Way Kandis ataupun Ketua RT setempat untuk memberikan laporan ke kantor Kecamatan Tanjung Senang, agar Pemerintah Kecamatan dapat mengambil langkah-langkah sesuai prosedur untuk menyelesaikan masalah ini.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Lurah Perumnas way Kandis, Joni Andria, SH dalam konfirmasinya mengatakan bahwa selama ini tidak mengetahui keberadaan PT. PNM Mekaar Cabang Tanjung Senang yang telah menjalankan operasi usaha di wilayah kerjanya.
“Pada tahun 2017 dulu, seingat saya memang pernah PNM Mekaar akan mengurus izin domisili dengan maksud sebagai tempat tinggal dan bukan untuk kantor dan aktivitasnya, namun nggak jadi karena dari pihak PNM Mekaar tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian usahanya,” jelas Joni Andria diruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Setelah pengurusan izin domisili tersebut batal maka tidak ada lagi informasi tentang PNM Mekaar diwilayahnya, namun tiba-tiba mencuat informasi bahwa keberadaan perusahaan itu selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.
Melalui pemberitaan media ini diharapkan kepada baik Pemerintah Kelurahan maupun Pemerintah Kecamatan berikut Uspika Kecamatan untuk dapat segera melalukan tindakan-tindakan berdasarkan prosedur agar keberadaan PT. PNM Mekaar Cabang Tanjung Senang ini tidak lagi menjadi penyebab timbulnya keresahan masyarakat akibat tindakan dan ulah para karyawan yang mengganggu ketenteraman warga.(Red)