TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Ris Paili, tokoh muda Kabupaten Pesawaran, yang juga Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI_ ) Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Polda Lampung.
Tokoh muda yang digadang bakal nyalon Bupati di Pesawaran ini, dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP oleh Agung Rahmadi selaku pelapor, yang juga rekan sekerjanya di perusahaan kontraktor.
Hal itu diketahui dari Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) nomor 673/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 26 Juni 2022. Ris Paili dituduh melakukan penggelapan atas harta benda yang dimiliki Agung Rahmadi, tepatnya orangtua dari Agung Rahmadi berupa rumah.
Modusnya, Ris Paili mendatangi rumah orangtua Agung Rahmadi di Jalan Untung Suropati, Gang Mataram, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada tanggal 25 Maret 2021, dengan membawa secarik kertas kosong.
Ris Paili menceritakan kepada orangtua Agung bahwa anaknya tersebut memiliki hutang sebesar Rp1.8 miliar. Dalam kondisi seperti itu, Ris Paili beserta dua rekannya memaksa orangtua Agung untuk menandatangani secarik kertas kosong yang belakangan diketahui sebagai Akte Jual Beli (AJB) 1 unit rumah milik orangtua Agung. Sehingganya, kini rumah itu berpindah kepemilikan berdasarkan AJB gantung alias kosong tersebut.
Atas kejadian ini, pelapor, Agung Rahmadi menderita kerugian sebesar Rp820 juta.
Sementara, saat dihubungi via Whatsapp guna konfirmasi, Ris Paili mengaku tidak tahu dirinya dilaporkan. “Laporan apa” jawab Ris Paili. Lantas ia pun mengaku berada di Jakarta.
Saat coba dikonfirmasi lebih lanjut, dengan beberapa kali mengirimkan pesan Whatsapp dan ditelpon, Rispaili tampak tidak mau menanggapi, meski nada ponsel berdering dan Whatsapp dalam keadaan online.
Dikonfirmasi, Sekretaris DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Lampung, Agung Irwansyah, ia mengaku kaget Ris Paili dilaporkan ke Polda Lampung.
Agung Irwansyah juga mengaku sama sekali tidak tahu ada laporan terhadap Ketua BMI Pesawaran itu.
“Aku si blm denger sekalimatpun mbak coba kita tunggu nanti bagaimana nya”
“Coba kita tunggu perkmbanganny sumpah aq sekalimatpun blm denger”
“Belum denger soal ini sepatah pun belum denger”
“Coba kita tunggu kebenarannya mbak”
“Iya mbak cb kita tunggu aja sampai ap nanti sesungguhnya aq blm denger apapun”.
Dan berdasarkan info dari sumber Bongkar Post, Ris Paili sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak Kepolisian. Jika panggilan ketiga juga tidak datang, maka Ris Paili dijemput paksa oleh pihak Polda Lampung. (Red)