Scroll untuk baca artikel
LampungLampung SelatanPemerintahan

Proyek Milik Dinas PU Lamsel Sudah di PHO dan Retensi Sudah Habis, Jalannya Rusak Berat Tidak Diperbaiki

47
×

Proyek Milik Dinas PU Lamsel Sudah di PHO dan Retensi Sudah Habis, Jalannya Rusak Berat Tidak Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — CV. Jenggirat Tandang hingga kini belum melaksanakan kewajiban masa rentensi pada pekerjaan peningkatan jalan ruas Sukanegara – Merbau Mataram (tahap-2) Kecamatan Merbau Mataram yang telah di PHO oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan akhir Desember tahun 2021 lalu.

Padahal, kondisi jalan setelah selesai dikerjakan pada Desember lalu, kini kondisinya rusak parah. Banyak bagian jalan yang sudah berlobang dan aspal Hotmix nya terkelupas. Namun hingga masa retensi telah habis, jalan tersebut hingga saat ini belum di perbaiki oleh CV. Jenggirat Tandang sebagai kontraktor pada pekerjaan itu.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Parahnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan melalui Kabid Bina Marga, Hasanudin dikonfirmasi persoalan itu hingga kini pun tak ada tanggapan. Bahkan Dinas PUPR terkesan tutup mata.

Diketahui, pekerjaan peningkatan jalan ruas Suka negara – Merbau Mataram (Tahap-2) Kecamatan Merbau Mataram dengan nilai kontrak Rp. 1.062.051.241,49.dikerjakan oleh CV. Jenggirat Tandang dengan nomor kontrak : 009/KTR/DPUPR-BM.I.PJJ/APBD/LS/2021 telah selesai PHO pada akhir Desember 2021 lalu.

“Belum ada perbaikan padahal Jalan sudah banyak yang berlobang,” jelas warga Desa Merbau Mataram, Senin 8/8/2022

Menurutnya, pengguna jalan yang melewati jalan tersebut sangat terganggu dikarenakan ruas jalan sudah banyak yang berlobang.

“Sudah banyak yang berlobang dan sepertinya sudah ditimbun tanah oleh warga sini. Sehingga kalau hujan, jalannya licin,” tegasnya.

Disisi lain, Staf UPT Dinas PU-PR Kecamatan Merbau Mataram, Ismail yang juga sebagai pengawas pada saat ruas jalan itu dikerjakan menegaskan, sebenarnya masa perawatan (Ritensi) setelah pekerjaan itu di PHO, itu masa perawatannya selama satu tahun.

“Setelah pekerjaan di PHO, masa perawatan itu waktunya selama satu tahun,” tegas Ismail.

Namun, kata Ismail, tidak menutup kemungkinan apabila pihak rekanan melaksanakan perawatan ada perbaikan pada ruas jalan setelah setelah PHO.

“Ya bisa saja setelah enam bulan di PHO, rekanan memperbaiki Jalan yang rusak, sepenjang kondisi jalan butuh perbaikan dan dana perawatannya sudah siap,” ungkapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *