Kadis DLH Kota Bandar Lampung di Periksa Kejati di Cecar 15 Pertanyaan.
×
Kadis DLH Kota Bandar Lampung di Periksa Kejati di Cecar 15 Pertanyaan.
Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Badar Lampung– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung, Rabu (5/10).
Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
“Iya ini diperiksa, tadi saya datang jam 10.00 WIB, ini mau masuk lagi,” ujarnya sebelum masuk ke Gedung Pidsus Kejati Lampung.
Budiman mengaku diberi 15 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatannya sebagai Kepala DLH Kota Bandar Lampung.
“Tupoksi saya saja, saya juga baru 2 bulan, intinya tanya-tanya tentang langkah-langkah saya dalam 2 bulan ini seperti apa. Intinya hanya tupoksi saya saja,” jelasnya.
Diketahui, Kejati Lampung masih menyidik kasus dugaan korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu 2019-2021.
Di mana, terdapat perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi. Ditemukan juga retribusi yang dipungut tidak disetorkan ke kas daerah dan penagih tanpa surat resmi.
Akibatnya, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu tersebut. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 miliar dengan realisasi Rp6,9 Miliar, selisih Rp5,1 miliar.
Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar realisasi Rp7,1 miliar, selisih Rp7,9 miliar. Tahun 2021 target senilai Rp30 miliar namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar, selisih Rp21,8 miliar. (Tim)