TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pengumuman hasil seleksi Panwaslu terpilih tanggal 26 Oktober 2022 untuk pemilihan serentak tahun 2024 mendapat kritik dari anggota legislator Dprd Lampung Tengah Mukadam, Adanya indikasi anggota parpol yang menjadi menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) agar memperhatikan persyaratan tidak pernah atau sekurang-sekurangnya telah memundurkan diri menjadi anggota Partai Politik (Parpol).
Persyaratan tersebut dijelaskan, pada pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”.
“Jadi kalaupun pernah menjadi anggota Parpol, yang bersangkutan telah memundurkan diri 5 tahun lalu atau lebih, yang dibuktikan dengan SK Pemberhentian atau Surat yang menerangkan hal tersebut dari Parpol” Jelas Mukadam
Selain larangan menjadi anggota Parpol, calon Panwascam juga tidak pernah menjadi tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir saat mendaftar yang di atur dalam pasal 15 huruf g Perbawaslu 8 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Tim Kampanye dimaksud adalah tim kampanye Pasangan Calon Presiden, Pasangan Calon Kepala daerah, Calon DPR, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota” Ungkapnya
Oleh sebab itu, Timnya Pokja pembentukan Panwascam tidak melakukan penelitian identitas dan berkas para pendaftar secara teliti dan tidak dilakukan wawancara terhadap yang bersangkutan.