Bandar LampungLampung

Wow Gawat Kejati Bongkar Dugaan Korupsi 1,8 Miliar Kejari Bandar Lampung Mulai Terkuak

50
×

Wow Gawat Kejati Bongkar Dugaan Korupsi 1,8 Miliar Kejari Bandar Lampung Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Bandar Lampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), di lingkungan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sejak 2021-2022. Dalam perkara itu, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliaran.

Dari informasi dihimpun dari rilis Kejati Lampung, perkara tersebut diduga melibatkan tiga pegawai keuangan di Kejari Bandar Lampung. Ketiganya yakni L Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, B Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta S selaku Operator SIMAK BMN.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, modus operandi mereka, ada beberapa pegawai bendahara melakukan penggelembungan Tukin para pegawai. Uang itu awalnya masuk ke rekening para pegawai, lalu diminta dipindahkan ke rekening lain, seolah-olah atas perinrah Kepala Kejari Bandar Lampung.

“Selain itu, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank, yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa dua kali klaim. Sebelumnya Tukin itu sudah dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 lewat Bank Mandiri,” kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (31/10/2022).

Pengajuan ada beberapa bank digunakan BNI BRI Mandiri, indikasi kerugian sementara dihitung Rp1,8 miliar. Sementara hasil pemeriksaan pengawasan, ada Rp780 juta sudah dikembalikan ke kas negara.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, baik pegawai Kejari maupun instansi lain seperti bank, dan pemerintahan. Total sudah ada 10 saksi yang kami periksa,” ujar Hutamrin.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun Tim Penyidik Kejati Lampung, akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!