LampungLampung Tengah

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya Amankan Preman Kampung Peras Karyawan Pertashop

147
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Karena sering memeras karyawan Pertashop di Gayabaru II, Kecamatan Seputihsurabaya, Lamteng, BI (42), seorang preman kampung, akhirnya dibekuk polisi. Menurut Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y.Budi Santoso, BI dibekuk di rumahnya Sabtu (03/12/22) pagi. Ia dilaporkan Rahmad (22) korban pemerasan yang bekerja sebagai karyawan Pertashop di Kampung Gayabaru II (GB II). “BI yang merupakan warga Buminabung, kerap mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik jika tidak diberi uang oleh korban. Terakhir, BI melakukan aksinya pada Jumat pagi, tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 07:30 WIB, dengan mendatangi Pertashop dan menghampiri korban dengan maksud dan tujuan untuk meminta uang Rp 100,000. Namun korban hanya memberikan uang Rp 20,000 dikarenakan pelaku sudah terlalu sering meminta uang kepada korban,” kata Budi, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie F.Sanjaya. Karena tidak dituruti, lanjutnya, kemudian pelaku marah dan meminta tambahan uang kepada korban, akan tetapi korban keukeuh tidak memberinya. Merasa kesal, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik sambil mengarahkan ke arah korban. Tak sampai disitu, pelaku lalu menarik kerah baju korban dan dibawanya ke belakang Pertashop. “Melihat kejadian tersebut, teman korban langsung menghalangi pelaku, kemudian korban berlari ke arah jalan raya, namun pelaku langsung mengejar korban sambil memegang badik. Karena melihat korban diancam pelaku, akhirnya teman korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 50,000 dan pelaku langsung pergi sambil marah-marah kepada korban,” tuturnya. Atas kejadian tersebut , korban dengan diantar temannya melaporkan ke Polsek Seputihsurabaya. Setelah menerima laporan korban, dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, tak butuh waktu lama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya langsung meringkus pelaku di rumahnya. “Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya. (*)
Exit mobile version