LampungLampung SelatanNasional

“Pasca SP 1 BTN Salah Alamat” Aulia Nugroho Sebut Kelalaian Kantor Pos

376
×

“Pasca SP 1 BTN Salah Alamat” Aulia Nugroho Sebut Kelalaian Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Klarifikasi Branch Collection Unit (BCU) Head PT. Bank Tabungan Negara Cabang Bandar Lampung, Aulia Nugroho tanggal 30 Maret 2022 terkait kesalahan alamat pengiriman Surat Peringatan (SP) 1 yang dilayangkan ke Perum Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Talang Ulu Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram menjadi pertanyaan. Pasalnya, Aulia Nugroho berdalih seakan menyalahkan pihak Kantor Pos yang telah Lalai mengantarkan surat tidak sesuai dengan alamat yang dituju oleh Bank BTN. Padahal, Aulia Nugroho mengetahui sebanyak 157 lembar Surat Peringatan (SP) 1 dari BTN dengan jelas semua beralamat di Perumahan TKBM di Talang Ulu Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram. Saat di konfirmasi, Aulia Nugroho berdalih seharusnya SP 1 itu di kirim ke Debitur Perum TKBM Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang. Namun oleh Kantor Pos di kirim ke Perum TKBM Talang Ulu Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram. “Surat SP 1 itu sebenarnya kita (BTN.red) tujukan untuk Perum TKBM yang ada di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, kita kirim lewat Pos nyasar ke Perum yang sama, namanya Perum TKBM di Talang Ulu Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, ” Dalihnya kepada Media pada Senin 9/1/2023. Menurutnya, persoalan salah alamat pengiriman SP 1 ke Perum TKBM pada Januari 2022 sudah dilakukan klarifikasi oleh pihaknya (BTN.red) pada Maret 2022. “Itukan beritanya liar nih, kita (BTN.red) jadi ke bawa bawa, sebenarnya kapasitas saya juga tidak untuk menjelaskan ini. Karena ini, SP 1 itu di tahun 2022 diberitakan di tahun 2023, beritanya sudah telat. Karena di tahun 2022 sudah klir, ” Tegasnya Tanpa menjelaskan adanya kelalaian dari BTN terkait penulisan salah alamat sebanyak 157 SP 1 tersebut. Aulia Nugroho terkesan menuding kesalahan ada di pihak pengiriman surat (Kantor Pos.red) “Yang jadi polemik ini kan, kita ngasinya (SP 1.red) itu ke TKBM Tanjung Bintang tapi yang di goreng lalu di hubungkan dengan Perum TKBM Merbau Mataram dan Koperasi TKBM nya. Kalau suratnya (SP 1) tidak sampai ke orangnya dan tidak ditemukan atau alamatnya salah itu harusnya Kantor Pos mengembalikannya ke BTN, ” Tuding Aulia. Aulia pun menjelaskan, keberadaan Perum TKBM di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Namun, untuk yang baru ini BTN sudah tidak kerjasama lagi dengan Koperasi TKBM. “Itu dulu perumahan TKBM Tanjung Bintang dibangun untuk karyawan bongkar muat. Kerjasama pembayarannya melalui Koperasi TKBM secara kolektif. Saya pastikan nama nama SP 1 itu tidak ada di Perum TKBM di Kecamatan Merbau Mataram. Termasuk nama Harzan, saya pastikan tidak ada disitu, karena SP 1 itu untuk Perum TKBM Tanjung Bintang, ” Pungkasnya. Sementara, salah satu warga penghuni Perum TKBM (Griya Industri) Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang menjelaskan, dirinya sejak tahun 2011 menempati Perum Griya Industri. awalnya di tahun 2010 dirinya melakukan akad kredit dengan BTN melalui developer PT. Graha Sentra Mulya (GSM) dan pada saat itu sudah bernama Perum Griya Industri. “Saya waktu itu konsumen gelombang ke 2. Saat saya mendaftar di tahun 2010 itu sudah bernama Perum Griya Industri bahkan wawancara juga sudah di Kantor Developer PT. GSM. Hanya surat menyurat dan penagihan dari BTN masih tercantum nama Perum TKBM, ” Jelasnya sambil minta namanya dirahasiakan. Menurutnya, Perum TKBM di Tanjung Bintang dibangun sekitar tahun 2008. Dan sekitar tahun 2009 di Tek Over ke Developer PT. Graha Sentra Mulya (GSM) lalu berubah nama menjadi Perumahan Griya Industri. “Sejak berdirinya Perum TKBM Tanjung Bintang 2008 hingga saat ini setahu saya tidak pernah ada karyawan /buruh TKBM Pelabuhan Panjang yang menempati di perumahan ini, ” Ungkapnya. “Ya mungkin karena jarak dari Perumahan Griya Industri sangat jauh dengan Pelabuhan Panjang. Bahkan penghuni disini tidak ada yang dinamanya Harzan di Blok E 2 No: 07, begitu juga dengan nama Ismail Marzuki, Aiyati Aditia, ” Imbuhnya. Sebelumnya, Ade bagian Recovery Aset Sales (Bagian sama dengan Aulia). saat di konfirmasi dengan menunjukan copy SP 1 atas nama Harzan yang beralamat di Perum TKBM Talang Ulu Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram. Ade membenarkan bahwa surat tagihan tunggakan SP 1 atas nama Harzan benar dari Bank BTN. “Kami juga buat surat peringatan (SP) 1 itu berdasarkan data yang ada. Kalau untuk tunggakan Perumahan TKBM memang selama ini banyak yang bermasalah, ” Jelasnya Kamis 5/1/2023 lalu. “Kalau pemilik rumah yang tercantum dalam SP 1 itu tidak merasa ngambil KPR di BTN, itu mungkin asumsi mereka. Nanti bisa dilihat disini, ada gak bukti bukti seperti tanda tangan waktu perjanjian kredit, poto yang bersangkutan, KTP dan data data lainnya, ” Imbuh Ade. Hal senada juga disampaikan oleh Dewi. Bagian Sales Kridit. Menurutnya, memang ada data konsumen salah satunya yang bernama HARZAN pemilik Perumahan TKBM dengan Alamat Blok E 2 No: 07 Talang Ulu Desa Tanjung Baru, data yang bersangkutan terdaftar di Bank BTN. “Data konsumen terdaftar di BTN, tetapi kami tidak bisa menunjukkan data tersebut. Karena ini harus kami jaga, karena ini adalah rahasia Bank. Terkecuali kalau kami menjelaskan kepada yang bersangkutan (Debitur.red), ” Jelasnya. (Us/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!