TintaInformasi.com,Bandar Lampung—Menanggapi berita dugaan Mark-Up Program Stimulan Perumahan Swadaya (PSPS) Kementrian PUPR tahun 2021 dan 2022 Provinsi Lampung yang diduga dilakukan oleh Oknum Pendamping dan Toko Meterial. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rangi Liwitiara mengklarifikasi bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan Kementrian PUPR.
Rangi Liwitiara menegaskan, dirinya sebenarnya malas untuk memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Dikarenakan, sebagai PPK sebenarnya ia tidak mau bertemu dengan orang yang tidak dirinya kenal (Wartawan.red).
“Jujur saya kaget dengan pemberitaan itu. Sebenarnya saya malas untuk ketemu dengan orang yang tidak saya kenal. Inspektorat saja kami tolak kalau mau ketemu kami. Karena ini saya lihat sepertinya sudah mau coba coba ngacak kantor saya, ya terpaksa saya harus beri Hak Jawab, ” Ujar Rangi Liwitiara di Kantornya, Jum’at 13/1/2023.
Menurutnya, dengan adanya pemberitaan tersebut, pihaknya mendapat teguran dari Dinas Perkim Provinsi Lampung. Dikarenakan, dalam berita itu membawa bawa Inspektorat Provinsi Lampung.
“Program ini tidak ada urusannya dengan mereka. Ini bantuan pusat Kementerian PUPR . Gubernur aja tidak ada urusan nya kok. Saya yang mengeluarkan uang, ini saya yang tanda tangan. Walikota pun mereka yang mengaju kan proposal ke saya, ” Ungkap Rangi dengan nada tinggi menunjukkan kegagahannya di hadapan Awak Media.
“Kalau begini caranya, saya Nol kan saja untuk kota Bandarlampung dari pada pusing, “Imbuhnya.
Menanggapi tentang adanya dugaan Mark Up yang dilakukan oleh oknum pendamping Pulau Pasaran yang bekerjasama dengan Toko Material di Bakung dengan cara Mark Up melebihi penulisan nota belanja yang digunakan untuk pelaporan
” Oh tenang saja Mbak, saya tahu semua kok. Saya yang mengeluarkan harga mereka dan saya punya bukti bukti laporannya, ” Tampik Rangi seolah menutupi pekerjanya (pendamping.red) sudah bekerja sesuai dengan aturan Kementrian PUPR.
Terkait adanya pernyataan dari salah satu warga Pulau Pasaran Kecamatan Teluk Betung Barat yang mengetahui dugaan Mark Up nota belanja material yang diduga dilakukan oleh pendamping mendapat keuntungan sebesar Rp. 100 juta lalu dibagi untuk delapan orang.
“Saya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada semua pendamping Terkait dengan dugaan yang dimaksud. Tenang saja Mbak, kalau pendamping saya terbukti bersalah, saya yang akan Pidanakan, ” Tegasnya.
“Saya tidak masalah dengan berita mbak, karena kami pun juga terbukti tidak bersalah. Cuma berita nya itu yang buat saya harus menyampaikan klarifikasi ini, saya juga punya om kandung sebagai LSM mbak, mereka juga pegang Bandar Lampung. Bahkan saya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Kasi Intel dan Pidsus terkait pemberitaan ini ” Sambung Rangi.
Di lain sisi, Direktur Utama Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari mengatakan akan segera mengumpulkan beberapa bukti bukti dan akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para pendamping yang diduga terlibat dugaan Mark Up Program Bedah Rumah tahun 2021 dan 2022.
“Wah ini parah kalau PPK mengatakan Gubernur Lampung pun tidak ada urusan masalah program Bedah Rumah Program Kementrian PUPR. Itu sama saja tidak menghargai Gubernur sebagai kepala daerah Provinsi Lampung. Karena apapun yang dikucurkan dari Pemerintah pusat itu ada kaitannya dengan Gubernur, “Ucap Ashari.
Ditegaskannya, pihaknya juga akan membuat Pengaduan Langsung Kementerian PUPR terkait dengan Klarifikasi yang disampaikan oleh PPK Bedah rumah dan dugaan Mark-Up.
“Kita akan buat kan surat untuk ke Kementerian PUPR dan APH. Saya minta kepada kawan-kawan media untuk mengawal terus Pemberitaan ini, ” Tutup nya. (Tim)