LampungPolda Lampung

Puji Kapolda Lampung, LSM GEPAK Minta Penertiban Tambang Emas Tidak Tebang Pilih

138
×

Puji Kapolda Lampung, LSM GEPAK Minta Penertiban Tambang Emas Tidak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG – LSM GEPAK meyakini operasi penindakan hukum terhadap tambang emas liar di oleh Polres Lampung Selatan di Kecamatan Katibung pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu adalah atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol. Ahmad Wiyagus.

Atas atensi itu, GEPAK memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Lampung dan jajaran yang telah memberikan respon cepat atas laporan masyarakat tersebut.

“Tentu kami senang dan bangga atas adanya penindakan hukum itu. Ini bukti keseriusan Kapolda Lampung melaksanakan komitmennya, yakni memberantas usaha penambangan liar di provinsi ini,” kata Koordinator LSM GEPAK Lampung Wahyudi Hasyim, Sabtu, (07/01/23) pagi.

Diketahui, LSM GEPAK pertama kali mempublikasikan laporan terkait adanya penambangan liar di wilayah Rangai, Katibung dan Tarahan itu di sejumlah media online lokal pada Rabu (04/01/23).

Laporan tersebut sempat viral di media sosial, meski LSM GEPAK belum melaporkan secara resmi temuannya kepada kepolisian.

Selanjutnya, GEPAK Lampung merencanakan audiensi ke Kapolda Lampung Irjen Pol. Ahmad Wiyagus untuk meminta operasi penindakan tegas tersebut terus dilakukan agar tidak terkesan tebang pilih.

“Kami meyakini Polda Lampung dan jajaran di bawah kepemimpinan Irjen Pol Ahmad Wiyagus akan memberangus semua usaha penambangan liar tanpa kompromi, tak peduli ada yang membekengi, dan kami pastikan GEPAK Lampung akan memberikan dukungan penuh,” tegas Wahyudi.

Sebagai bentuk dukungan, GEPAK Lampung akan menerjunkan tim untuk menelusuri semua temuan yang dilaporkan oleh masyarakat dan bersinergi dengan jajaran kepolisian.

Wahyudi mengaku telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penambangan liar emas di Provinsi Lampung.

“Umumnya ilegal dan kami menduga dibekingi oleh oknum tertentu. Semua pihak harus paham bahwa praktik penambangan liar itu melanggar hukum dan pasti berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan keselamatan pekerjanya pun tidak akan terlindungi oleh undang-undang dan hukum,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Lampung Selatan telah meringkus empat orang pekerja tambang emas ilegal, di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan pada Jumat (06/01/23).

Tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat, dan EP (52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat memimpin konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap empat orang itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, setelah mendapat informasi adanya keberadaan aktifitas tambang illegal di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Rabu, 4 Januari 2023.

Dari lokasi petugas menemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan empat orang pekerja. Petugas juga mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Barang bukti yang diamankan selain 18 buah tabung besi gelondong, satu buah karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, satu Buah mesin blower, satu buah palu, satu buah pahatan linggis, satu buah dinamo, dua buah ember, satu buah Poli alat untuk memutar.

Kemudian tujuh buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, dua buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, satu buah alat Pelebur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin berjanji akan mengembangkan perkara ini dan akan mengejar semua pihak yang terlibat termasuk pemodalnya.

Sayangnya, operasi penindakan oleh Polres Lampung Selatan tersebut belum menjangkau ke sejumlah lokasi tambang di Desa Rangai Babatan, Desa Tarahan dan Pardasuka.

Tambang-tambang emas ilegal di sana diduga hanya ‘tiarap’ sementara saat operasi penindakan pada Rabu lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat Desa Tarahan dan Babatan, Kecamatan Katibung, kegiatan tambang emas yang di duga ilegal milik pengusaha yang berinisial KRD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!