TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membantah adanya silang sengkarut dan tata kelola kegiatan di lembaga pengawas pemilu itu bermasalah.
Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim menyebut tudingan sejumlah pihak terkait dugaan unsur KKN maupun soal perekrutan anggota Panwascam tidaklah benar . Ia mengaku apa yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.
“Apa yang dituduhkan ke kami itu tidak benar. Mana berani kami mau main main dengan anggaran negara. Yang kami lakukan telah sesuai ketentuan dan prosedur, ” kata Hendri Hasyim, Rabu (29/3/2023).
Ia mencontohkan seperti kegiatan yang digelar di luar daerah. Hal tersebut dilakukan karena soal kelayakan tempat dan itupun dinilai tidak menyalahi aturan.
“Memasuki tahun politik, memang kami banyak kegiatan seperti rapat maupun sosialisasi. Kemudian soal rekrutmen Panwascam itu juga kita lakukan sesaui aturan dan ketentuan persyaratan yang ada, ” kata Hendri.
Ia sangat menyayangkan soal berbagai tuduhan terhadap Bawaslu Lampura. Ia mengajak semua pihak untuk sama – sama menjaga kondusifitas di tahun politik.
“Apapun yang disangkakan kepada Bawaslu atau kamj, kita jadikan bahan koreksi. Terimakasih atas kritiknya. Walaupun yang disangkakan tidaklah benar, ” ujar Ketua Bawaslu Hendri Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, tata kelola kegiatan Bawaslu Lampung Utara diduga bermasalah dan terindikasi adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Isu silang sengkarut itu menarik atensi sejumlah kalangan, tak terkecuali Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Lampung Utara.
Ketua Umum PC IMM Lampura, Firmansyah Atik menegaskan, pihaknya serius dalam mengawal dugaan silang sengkarut pengelolaan kegiatan Bawaslu Lampung Utara yang notabene menyerap anggaran negara.
“Kami siap turun ke jalan apabila APH tidak serius menanggapi permasalahan tersebut,” ujar Firman dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Dia meminta APH meliputi Polres dan Kejari agar bekerja secara profesional serta mengusut tuntas dugaan masalah tata kelola kegiatan tersebut. Terlebih, IMM tak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Saya berharap carut-marut di tubuh Bawaslu dapat terang benderang serta menjawab keraguan seluruh pihak,” tandas Firman.
Ketua Bidang Hikmah Politik Kebijakan Publik PC IMM Lampura, Okta Irjun Saputra juga menyampaikan, IMM memberikan atensi khusus terhadap Bawaslu yang saat ini dipimpin oleh Hendri Hasyim.
Okta menerangkan rentetan poin-poin yang diduga menjadi permasalahan dan meraup keuntungan dari anggaran yang dikucurkan negara untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dalam syarat mutlak penerimaan anggota Panwascam, diharuskan sehat jasmani dan rohani. Namun diduga ada salah satu anggota yang bertugas mengidap penyakit sehingga menyebabkan staf sekretariat tempatnya bertugas merasa was-was ketika berdekatan dengannya.
Selanjutnya, pelaksanaan pelantikan anggota Panwascam diduga adanya unsur korupsi pada anggaran kegiatan. Pasalnya, acara sakral itu hanya memakan waktu tidak lebih setengah hari kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis.
Beberapa kegiatan bimtek juga dilaksanakan di luar kota. IMM menduga adanya indikasi alih perhatian awak media. Bahkan, kegiatan yang seharusnya lebih dari satu hari itu dikemas menjadi sehari. Terlebih bukti tanda tangan kehadiran dibuat seolah-olah lebih dari satu hari.
“Permasalahan tata kelola kegiatan ditubuh Bawaslu Lampura hari ini menyebabkan kejengkelan pada publik. Oleh karena itu, untuk menjawab semua keraguan publik kami meminta APH segera menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus yang terindikasi menjadi sarang korupsi oleh oknum Bawaslu Lampung Utara,” tegasnya.
Menurut Okta, Bawaslu diatur oleh Bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum.
“Gagal bernalar artinya dungu, sudah jelas Bawaslu adalah pengawas dalam penyelenggaraan pemilu. Namun melihat permasalahan ini justru merusak elegansi Bawaslu itu sendiri menjadi Bawasngu (Badan Pengawas yang Dungu),” pungkasnya. (**)