TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menjatuhkan pidana terhadap pembelaan Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,”hukuman mati dalam kasus narkoba, Teddy terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus tersebut.
“JPU Menjatuhkan pidana Mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum yakin, Teddy bersalah bersalah Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa pun mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Teddy dalam kasus ini.
Hal memberatkan, yakni Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya dipenjara menjadi garda terdepan dalam memberantas pusaran gelap Narkotika.
Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy. Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa memperjual belikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Adapun pada Senin (27/3/2023) lalu, empat anak buah Teddy sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif.
Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Linda dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut dengan pidana penjara 17 tahun. (*)