Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.
“Pelaku diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016,” terang Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Waktu itu, polisi mendapati aktifitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra diduga menggunakan pukat hela atau trawl.
Petugas patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5’36’43″S 105’51’43″E untuk melakukan pemeriksaan.
“Lalu, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan,” lanjut Arif.

