TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Ketua majelis hakim Retu Ikhlas mencecar Kepala Kampung Tanjung Ratu, Selagai Lingga, Lampung Tengah, Ali Sadikin, soal dugaan pembiaran pembunuhan Zulfakar, suami baru Rohima, warga setempat, yang dilakukan mantan suaminya, Hendra Kurniawan.
Dalam sidang dengan anggota Majelis Hakim Tri Winzar Satria Halim dan Ariis Tian Akbar, pada Rabu, (15/3/2023) lalu, Ketua Retu Ikhlas mempersoalkan tanggung jawab pamong setempat, apalagi diduga mengetahui Zulfakar masuk ke dalam rumah korban.
Sidang juga diwarnai hadirnya sejumlah anggota Lembaga Investigasi Negara dari Jakarta, yang menyebut mengawal sidang, karena menginginkan hasil sesuai fakta-fakta.
Menanggapi kecurigaan terhadap materi Jaksa Penuntut Umum tidak sepenuhnya fakta di lapangan diungkap.
Fransisca Norma Yulita Sirait mengatakan, yang berhak menjawab hal itu langsung Kasi Intel atau Kajari Lampung Tengah.
Sementara, Khoirul Jaya Negara, Kuasa Hukum terdakwa Hendra, mengakui soal status pekawinan terdakwa dan mantan isterinya tidak terlalu dibahas dalam persidangan yang digelar oleh majelis hakim.
Pada sisi lain pula, Sukriadi Siregar, Kuasa Hukum Rohimah, warga Selagai Lingga, Lampung Tengah, yang suaminya dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, menunggu kecermatan berbagai pihak dalam membongkar perkara pembunuhan Zulfakar, yang dilakukan Hendra Kurniawan.
Bagi Sukriadi Siregar, dalam sidang kesepuluh pada, Senin (27/3/ 2023) lalu, Majelis Hakim reaktif dalam mencecar saksi ahli dr. Jims Ferdinand Tambunan, yang menyebutkan suami Rohimah positif ditusuk Hendra Kurniawan.
Dalam sidang yang selalu ramai disaksikan oleh praktisi hukum dan warga itu, Sukriadi juga melihat majelis hakim membongkar fakta keterlambatan penanganan Zulfakar, hingga akhirnya kehabisan darah, dan meninggal dunia.
Pengacara itu mengharapkan kecermatan lain muncul pada sidang selanjutnya, terutama pada, Senin (3/3/2023) lalu, untuk membuktikan pembunuhan dilakukan dengan terencana.
Menanggapi hal itu, Andi Khoirul, kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, mengatakan keterlambatan penanganan Zulfakar melibatkan seluruh pihak, terutama karena ketakutan pamong setempat menangani langsung dan memilih menunggu polisi datang ke lokasi.
Diketahui, jajaran Polres Lampung Tengah, menangkap pembunuh warga Tanjung Ratu, Selagai Lingga, Lampung Tengah, bernama Zulpakar (41). Ada pun pelaku berinisial HK (41) masih warga Selagai Lingga, ditangkap hendak kabur ke Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, motif pembunuhan itu dilatari rasa cemburu.
Sebab diketahui, pelaku HK ini merupakan suami dari wanita bernama Roh (29). “Jadi istrinya itu menikah lagi tanpa sepengetahuan tersangka.
Sementara pria yang dinikahi itu, sahabat karibnya di perantauan, masih kami dalami lagi pernyataan mantan suami sirih istri korban ini,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (4/10/2022) sore.
Dari keterangan penyelidikan, korban ini merupakan suami baru Roh dan baru menikah sekitar tiga bulan. Untuk lokasi kejadiannya, itu salah satu dugaan motivasi pelaku. “Karena rumah itu dulunya, rumah bersama saat pelaku dan istri Roh masih jadi suami istri sah. Warga sekitar juga tahunya itu rumah pelaku HK, namun faktanya pelaku sudah bercerai dan sudah menikah dengan pria lain,” ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.
Untuk kronologis kejadiannya bermula pada, Sabtu (1/10/2022) dinihari, saat pelaku HK mendatangi rumah Sekertaris Kampung Tanjung Ratu, Selagai Lingga.
Tujuan awalnya, hendak melaporkan bahwa istrinya diduga menginapkan seorang pria lain.
Sekretaris Kampung kemudian melapor ke Kepala Kampung, mendapat laporan itu, mereka bergegas menemui istri pelaku di rumahnya.
Namun setibanya di rumah, pelaku ini sudah masuk ke dalam rumah, dengan cara melompati pagar, karena pintu gerbang terkunci.
Pelaku kemudian menuju kamar korban Zulpakar, dengan membuka paksa pintunya, kemudian sempat terjadi keributan di dalam kamar. Namun setelah cekcok, pelaku HK menusuk korban di bagian kaki, menggunakan sebilah pisau.
Mengetahui adanya keributan, Sekretaris dan Kepala Kampung sontak masuk ke lokasi dan menghubungi Kapolsek Selagai Lingga.
Namun setelah menusuk korban, pelaku ini langsung kabur.
Setibanya di lokasi, anggota Polsek Selagai Lingga langsung membawa korban ke bidan terdekat.
Namun karena lukanya cukup serius, korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Lampung Utara, hingga akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel uang tunai Rp8,1 juta, selembar tiket bus, KTP, empat kartu ATM, dan pakaian yang dikenakan korban.
Hasil ungkap kasus tindak pedana pembunuhan yang dirilis Kepolisian Resor Lampung Tengah Polda Lampung yang terjadi di wilayah Kecamatan Selagai Lingga pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK, M.Si, didampingi Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH, Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK dan Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali, menjelaskan, pelaku kasus pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh api cemburu terhadap mantan istrinya dan menikah dengan korban yang masih teman lama pelaku.
Untuk pelaku pembunuhan sendiri berhasil kita tangkap saat berusaha kabur ke Pulau Jawa, sebelum pelaku naik ke kapal penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni, kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Sedangkan untuk motif pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena, terbakar api cemburu, dan pelaku merasa tidak rela mantan istrinya hidup satu rumah dengan korban yang masih sahabatnya tersebut, sehingga pelaku menikam suami dari mantan istrinya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, jelasnya.
Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol H.D Pandiangan mengatakan bahwa, pelaku dalam perkara itu diamankan oleh aparat polres setempat kurang dari 24 jam dari peristiwa penusukan korban di Selagai Lingga tersebut. “Pelaku sudah diamankan, nanti kita ekspose dan rilis,” ujar Kompol H.D Pandiangan. (Red)