Kecurangan Oknum Karyawan SPBU BBM Bersubsidi Terkuak
×
Kecurangan Oknum Karyawan SPBU BBM Bersubsidi Terkuak
Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BENGKULU — Langkanya suplai BBM yang di subsidi pemerintah, khususnya jenis bio solar dan pertalite di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, bukan karena kurangnya kuota dari Pertamina, namun lantaran ulah nakal oknum petugas SPBU KJS NO 24-383-31.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Jufri. Berdasarkan dokumen yang ditemukan pasca diamankannya 6 orang pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, SPBU KJS NO 24-383-31 diketahui menebus DO pembelian bio solar dari Pertamina sebanyak 2 hingga 3 kali dalam satu minggu.
Artinya, SPBU KJS NO 24-383-31 memiliki stok bio solar berjumlah maksimal 24 ton dalam kurun waktu seminggu, karena untuk sekali pengiriman diangkut dengan armada truk berkapasitas 8 ton.
Bila dalam satu minggu ada 2 kali pengiriman dari Pertamina, artinya ada 8 kali dalam sebulan, sehingga keuntungan yang didapat minimal 30 juta per bulan.
Pemilik SPBU disampaikan Kasubdit tidak mengetahui adanya praktik curang ini. Lantaran sudah tua dan sering sakit, pemilik menyerahkan ke karyawan untuk mengurus.
“Hasil pemeriksaan, untuk sekali penebusan DO dari Pertamina, petugas SPBU itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 5,3 juta. Total fee itu didapat dari fee per jerigen yang diisi pengunjal. Bayangkan saja, 2 pelaku ini sekali mengunjal membawa 16 jerigen kapasitas 31 liter,” ujar Kompol. Jufri.
Sebelumnya ada 4 orang petugas SPBU yang diamankan Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yakni:
1. Meri Hariyanto sebagai pengawas SPBU
2. Tedi Utoyo sebagai operator spbu yang melayani penjualan BBM
3. Piswandi sebagai kasir SPBU yang menerima pembayaran pembelian bio solar dan fee 20 ribu per jerigen.
4. Siti Nurlika sebagai kasir SPBU yang mengumpulkan fee untuk dibagi ke karyawan spbu.
Kanit unit 2 subdit Tipidter Kompol M.Syahir Fuad menerangkan, dua orang pengepul BBM subsidi ini memang membeli bbm dengan menggunakan barcode. Barcode didapat dengan menggunakan data relasi dan pihak keluarga.
“Mereka ini antrenya malam hari hingga subuh, untuk sekali antre mengunjal BBM jenis bio solar, masing-masing pelaku bawa QR Barcode hingga 6 lembar,” ujar Kompol. Fuad.
Dua pengepul ini pun diketahui membohongi Kades untuk mendapatkan surat keterangan desa untuk membeli bbm subsidi.
BBM yang seharusnya diperuntukan kebutuhan pertanian ternyata dijual ulang. Untuk per jerigen kapasitas 30 liter, kedua pengepul membayar kepada SPBU sebesar 260 ribu dan dijual lagi dengan harga Rp 330 ribu.
2 Orang Pembeli BBM Subsidi Pakai Jerigen yang Diamankan:
1. Sutriono , Warga Dusun VIII Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
2. Robbi Irama, Alamat KTP Warga Desa Padang Titiran Empat Lawang.
(Dikutip dari rbtv.disway.id)
Untuk proses pemberkasan dan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli dari BPH Migas. Penyidik Tipidter menjerat 6 pelaku dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi/ sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 6 tahun 2023 yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga/ ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak miliar rupiah. (*)

