TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Sepasang suami istri (Pasutri) asal Mulyo Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diamankan team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah (Lamteng) didua tempat berbeda karena diduga telah mencuri mobil Daihatsu Sigra warna Orange Nomor Polisi : BE 1924 GH, di Mess PT. GGPC Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13, Rabu (31/05/2023)
Sementara modus operadi (MO) pasutri sebelum menjual mobil miliknya melalu perentara terlebih dahulu menggandakan kunci kontak. Sehingg pada saat mobil tersebut saat ditinggal pemilik yang baru dengan mudah bisa mereka curi.
Hal itu dijelaskan olah Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut Kompol Tatang aksi nekat Pasutri tersebut yakni RS (35 ) seorang Sopir, warga Mulyo Asri Lingk. I RT. 010 RW. 001 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan istrinya STM, (34) saat mencuri mobil milik Ngadimin (52) warga Dusun Ketiau Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, saat terparkir di garasi mess miliknya sempat terekam kamera pemantau (CCTV) Jum’at (5/5/ 2023), Sekira Pukul16.30 WIB. (Dikutip dari mediarakata.com)
“Saat itu korban ditelpon oleh keponakanya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi. Selanjut korban meminta toliong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari. Ternyata kunci dan STNKnya masoh berada ditempat semula, ” jelasnya.
Selanjutnya korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya langsung melaporkan periistiwa tersebut ke Polsek Terbanggibesar.
“Anggota langsung ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol : BE 7947 SS, ” ujarnya.
Polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai keterangan bahwa didapat informasi dari masyarkat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Mulyo Asri Tubaba.
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan dirumahnya sedang suaminya dicokok di Indo Lampung.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas pemeriksa pasutri mengakui perbuatanya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi keduanya sengaja merunah warna mobil.
Pasutri nekat yang terlibat pencuriam dengam. Pemberatan (Cura) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (*)