Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Selatan

Petugas Sungkan Menutup Usaha Penimbunan BBM Carsim Alasan Kasihan Masyarakat Susah Mendapatkan BBM, Apakah Ini Melindungi atau Membiarkan

7
×

Petugas Sungkan Menutup Usaha Penimbunan BBM Carsim Alasan Kasihan Masyarakat Susah Mendapatkan BBM, Apakah Ini Melindungi atau Membiarkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Berdasarkan informasi dari berbagai narasumber dan hasil peliputan wartawan di lapangan, diketahui bahwa salah seorang warga Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan yang bernama Carsim memiliki usaha penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis Solar dan Pertalite tanpa mengantongi izin yang ditentukan Pemerintah.

Dalam konfirmasinya Carsim mengatakan, ” Ya bang ini untuk melayani masyarakat disini, termasuk untuk pembajak sawah. Saya buka usaha ini sudah berjalan sekitar 2 tahun, “ ucap Carsim saat ditemui dirumahnya, Kamis (25/5/2023).

Kapospol Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Ketibung, Bripka Supriyadi mendatangi lakosi tempat penimbunan, mengaku bahwa yang bersangkutan mendapatkan perintah dari Kapolsek Ketibung AKP Aos Kusni Falah untuk memeriksa kebenaran adanya informasi penimbunan BBM milik Carsim tersebut.

Kapospol Bripka Supriyadi saat dikonfirmasi mengapa tidak dilakukan tindakan hukum dengan cara menutup usaha ilegal tersebut, Supriyadi berdalih kasihan warga sekitar nanti akan sulit untuk mendapatkan BBM.

” Ya benar ini tidak ada izin, kenapa tidak kami tutup usaha mang Carsim ini, karena kalau ini kami tutup, maka masyarakat sekitar akan sulit mendapatkan solar dan pertalite, “ jelas Supriyadi.

Dengan kejadian diatas maka dapatlah diasumsikan bahwa Carsim dalam membuka usaha ilegalnya tersebut tentu sudah memiliki becking yang kuat, karena terbukti Aparat setingkat Polsek tidak mampu melakukan tindakan penegakan hukum terhadap usaha Carsim ini. (Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *