LampungTanggamus

Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanggamus Dalam Kasus Korupsi Bantuan Budidaya Lebah, Bakal Ada Tersangka

150

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Dana Hibah Bantuan Pengembangan Budidaya Lebah Madu yang ditangani oleh Kelompok Tani Kehutanan di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus, ternyata menjadi atensi tersendiri bagi Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Program Dana Hibah Bantuan Budidaya Lebah Madu ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dengan nilai Rp. 800 juta yang disalurkan kepada 4 Kelompok Tani Kehutanan (KTH), yakni KTH 1, KTH 2 dan KTH 3 serta KTH 5.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Penerangan Hukum Kejari mewakili Kepala Kejaksaan Negeri saat dikonfirmasi menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses Penyidikan umum dalam rangka pencarian tersangka.

“Saat ini sedang proses penyidikan umum, dalam rangka pencarian tersangkanya. selanjutnya, InsyAllah dalam waktu dekat ini jika minimal dua alat bukti sudah terpenuhi dan didapatkan calon tersangkanya upaya proses ini akan meningkat ke penyidikan khusus,” tegasnya, Rabu (15/6/2023).

Lanjutnya, beberapa orang yang belum hadir dalam panggilan resmi Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut dimungkinkan mereka masih melengkapi data bukti atau berkas – berkas yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

Masyarakat Kabupaten Tanggamus, khususnya para anggota Kelompok Tani sangat berharap supaya Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat menuntaskan penanganannya, dan diharapkan pula kasus serupa tidak akan terulang kembali baik terhadap Kelompok Tani Kehutanan maupun para Kelompok Tani lainnya.(***)

Exit mobile version