“Terkait Upah TKBM Panjang” Binwasnaker Dan K3 Kemenaker RI Sidak Di Pelabuhan Panjang
×
“Terkait Upah TKBM Panjang” Binwasnaker Dan K3 Kemenaker RI Sidak Di Pelabuhan Panjang
Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Isu Pemotongan upah buruh di Pelabuhan Panjang tampaknya sudah sampai ke telinga Kementrian Tenaga Kerja RI.
Hal itu terlihat, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementrian Tenaga Kerja RI didampingi oleh Bidang Pengawasan Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung melakukan sidak di Pelabuhan Panjang, Selasa, 6/6/2023 lalu.
Didi Abyadi salah satu buruh TKBM yang sempat di wawancarai oleh Tim Binwasnaker menjelaskan, banyak yang dipertanyakan oleh Tim Pengawasan Kementrian RI seperti, persoalan upah, keberadaan Anemer, sistem pembayaran upah ke buruh hingga tarif upah bongkar muat yang diterima oleh buruh.
“Hampir semua buruh yang sedang melakukan bongkar muat di wawancarai oleh Pengawasan itu. Semua buruh menceritakan apa yang selama ini dirasakan oleh buruh disini, ” Jelas Didi dikutip Bongkar Post.co.id.
Selain itu, kata Didi, Tim sidak dari Pengawasan Kementerian Ketenaga Kerjaan RI sangat terkejut dengan sistem pengaturan upah buruh di Pelabuhan Panjang terkait keberadaan Anemer.
“Ya mereka terkejut adanya Anemer di Pelabuhan Panjang. Hingga mereka membanding bandingkan dengan Pelabuhan di Tanjung Periuk yang tidak adanya Anemer dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan, “Bebernya.
“Anemer itu sebenarnya siapa. Terus Anemer itu siapa yang menunjuknya, dari PBM kah atau dari Koperasi. Di Tanjung Periuk Pelabuhan Internasional saja tidak ada yang namanya Anemer, ” Ujar Didi menirukan ucapan Tim Binwasnaker.
Menurut Didi, Tim Binwasnaker juga mempertanyakan tentang sistem pembayaran upah buruh di Pelabuhan Panjang.
“Ya saya jelaskan kepada mereka, selama ini buruh tidak pernah menerima bukti struk pembayaran upah. Bahkan pembayaran upah juga tidak melalui Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, ” Tukasnya.
“Tim Pengawasan itu juga seperti bingung setalah kami jelaskan sistem pembayaran upah bongkar muat di Pelabuhan Panjang, ” Imbuh Didi.
Hal yang sama juga dikatakan oleh buruh lainnya yang bernama Roni, dirinya mengaku ditanya rombongan Pengawasan Ketenaga Kerjaan dari Kementerian itu seputar tentang upah bongkar muat TKBM Pelabuhan Panjang.
“Ya saya sampaikan saja apa adanya, seperti kesepakatan tarif upah yang sudah ditandatangani oleh APBMI dan Koperasi TKBM tapi tidak sepenuhnya diterima oleh buruh. Seperti salah satu jenis komoditi yang di tetapkan oleh APBMI dan Koperasi sebesar Rp. 10.474 per ton tapi kami hanya terima 30 persennya saja, “Bebernya
“Tim Pengawas itu bingung kemana yang 70 persennya, jawab saya tanya saja dengan PBM dan Anemer, ” Sambung Roni.
Hal yang sama juga disampaikan Herman, dirinya melihat pengawas dari Kementerian Tenaga Kerja RI juga menayai buruh tetang mekanisme dan sistem kerja bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
“Tim Pengawasan itu bertanya kepada buruh tentang jam kerja, lamanya kerja, jam istirahat, “Ungkapnya.
” Buruh juga menceritakan kalau mereka bekerja dari jam 8 pagi bahkan hingga malam hari dengan upah hanya 40 hingga 50 ribu rupiah, ” Pungkasnya. (Red)