LampungLampung Tengah

Masuk Tahapan Penyelidikan, Dua Instansi Pemda Lamteng Deg-Degan

17
×

Masuk Tahapan Penyelidikan, Dua Instansi Pemda Lamteng Deg-Degan

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, memeriksa Dua Instansi Pemerintah Daerah, Terkait Indikasi perkara Korupsi. Untuk saat ini pihak kejaksaan Negeri Lampung Tengah, belum bisa memberitahukan Dinas mana saja yang sedang di periksa oleh Pidanan Khusus setempat. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Telah melakukan penanganan dua Perkara dan Tahapan sudah masuk ke penyelidikan. “Artinya kita masih mencari indikasi pidana, dan apa bila ditemukan adanya Indikasi Pidana, maka proses akan kita naikan ke Penyidikan,” Kata Median Suwardi selaku Dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Lampung Tengah (24/7). Median juga menjelaskan penanganan perkara ini masih proses, karena tidak boleh gegabah dan harus berhati hati. “Nanti kita akan berikan perkembangan lebih lanjut, yang jelas itu ada di Instansi Pemda Lampung Tengah, kalau dinas mana, kita belum bisa menyebutkan, Tunggu aja Perkembangan saja,”tegasnya. Lebih lanjut, meminta untuk bersabar,” Pasti kita akan beritahukan karena ini masih proses Penyelidikan,dan tim sudah bekerja,”imbuhnya. Sementara itu, kasi Intel Topo Dasawulan, membenarkan bahwa Kasi Pidsus saat ini sedang lakukan Penyelidikan dan masih ditangani pihak kejaksaan dan hasilnya pasti akan di beritahukan. “Sabar ya,ini masih proses Penyelidikan, makanya kita belum bisa memberikan data Instansi mana yang di periksa oleh pihak Kejaksaan,”tandasnya. Topo kembali menjelaskan, bahwa siapapun bisa melaporkan Khasus Korupsi ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah, namun dalam pelaporan, harus di lengkapi dengan data yang lengkap. “Minimal kita bisa mengembangkan data yang di laporkan, dan juga untuk pelapor itu bisa di pertanggung jawabkan ,karena kita juga akan melakukan pemeriksaan pada pelapor,benar tidak laporanya Tersebut,”bebernya. Selain itu Tahun 2023, SPDP yang masuk dalam penanganan Pidana Umum, Khasus Narkoba ada 68 Kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda). Untuk Khasus pencurian dan lain lain 152 dan Khasus Cabul ada 40, itu bagian Pidum yang menangani limpahan dari Polres dan Polsek Lampung Tengah. Sedangkan untuk bagian Intel,kita melakukan penyuluhan Hukum, baik di Sekolah sekolah dan Kepala Kampung. “Untuk kepala Kampung kita melakukan, arahan terkait dana desa, agar dalam pelaksanaan sesuai dengan Aturan yang ada,”tutupnya. (Iswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!