TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pertemuan mediasi kedua yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, antara eks karyawan BRI Nurhadi dan kuasa hukumnya Law Office Gindha Ansori Wayka bersama pihak perwakilan BRI Tbk Regional Office Bandar Lampung terkait PHK sepihak (tanpa alasan yang jelas) dan tanpa pesangon yang dilakukan oleh perusahan plat merah tersebut kembali tidak membuahkan hasil.
“Ini mediasi yang kedua dan masih ada kesempatan satu lagi (pertemuan, ternyata pihak BRI tidak memenuhi harapan dari pihak Dinas Tenaga Kerja. Jadi ada beberapa dokumen yang sampai hari ini kemudian belum disampaikan pihak BRI dengan alasan sebagian menurut mereka adalah rahasia bank,”kata Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukumnya dan Nurhadi, Kamis 6 Juli 2023.
Oleh karena, lanjut Gindha. Ini akan berlangsung lagi pekan depan dan kami tadi sudah minta waktu, bahwa harus segera diberikan kepastian dari Disnaker, apakah kemudian ini akan berakhir di proses ini ataukah akan terus ke proses penegakan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Oleh karenanya, kami minta untuk segera disimpulkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,”ujarnya.
Terkait titik persoalan, hingga saat ini kuasa hukum dan Disnaker pun belum mengetahui alasan jelas terkait PHK sepihak dan tanpa pesangon yang dilakukan pihak BRI.
“Belum bisa kita ketahui, karena dokumen – dokumen dasar pengenaan sanksi ini yang dilakukan BRI. Baik yang dituangkan dalam SK pemberhentian dan dokumen lainnya dan yang menjadi catatan adalah penerbitan SK pemberhentian dari 16 orang yang diperiksa kemarin hanya klien kita yang kemudian tidak dijelaskan perbuatan apa yang telah ia langgar sementara 15 lainnya dirinci,”kata Gindha.
Tambah Gindha, ini seperti terbalik. Harusnya, karena ini berkaitan Hak Azasi orang lain dalam negara berdasarkan hukum seharusnya klien kami ini yang dijelaskan detail dalam SK pemberhentian dan dijelaskan detail perbuatan apa yang dilanggar.
“Dalam proses hukum juga sama, tidak ada kemudian pidana tanpa kesalahan dan ini prosesnya harus dibuktikan. Oleh karenanya kami minta agar pihak BRI untuk sedikit serius dalam menyelesaikan persoalan ini, memang ini satu orang tapi jangan sampai kemudian bahwa ada dugaan otorisasi atau otoriternya BRI sehingga merampas hak hidup orang,”tutup Gindha.
Sementara, perwakilan PT BRI Tbk Regional Office Bandar Lampung yang hadir dalam mediasi itu. Setelah agenda mediasi, saat diwawancara terkait alasan PHK sepihak dan tanpa pesangon pihak perwakilan BRI kembali Bungkam dan memilih pergi menghindari awak media alias kabur.
“Juru bicaranya bukan saya pak,”kata perwakilan BRI Bandar Lampung yang juga enggan menyebutkan nama dan sebagai apa di perusahaan tersebut dengan sembari berjalan keluar gedung tanpa memberi tahu siapa juru bicara pihak BRI Bandar Lampung yang dimaksud.
Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Soleha selaku Kabid PHI mengatakan jika pihaknya masih meminta bukti-bukti dokumen terkait dengan PHK atas nama Nurhadi dan pihaknya juga belum bisa mengambil kesimpulan.
“Karena kan dokumen dari pihak BRI belum bisa atau mungkin bukan belum bisa, bisa saja ada mekanisme dari dokumen yang akan dikeluarkannya terkait itu,”kata Soleha.
Terkait alasan PHK sepihak dan tanpa pesangon yang dilakukan oleh pihak BRI Bandar Lampung, pihak Disnaker sendiri sampai saat ini masih belum mengetahuinya.
“Kita masih tahu apa yang ada dalam dokumen yang dikasih ke kita, terkait soal dibalik itu Disnaker belum sampai sejauh itu. Untuk alasan kita masih minta dan menunggu dokumennya,”ujarnya. (Red/ ***)