TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Perjalanan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang terdapat di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung oleh Polda Lampung dirasa terlalu berbelit-belit, kasus tersebut telah dua kali di SP3 kan.
Sebelumnya, tanah yang menjadi sengketa tersebut diatas pada tahun 2018 adalah milik Farid Firmansyah selaku Pelapor dalam kasus ini, beberapa waktu kemudian diketahui bahwa lahan milik Farid Firmansyah tersebut telah dikuasai/digarap oleh ZS (mantan anggota DPRD) dan bahkan oleh ZS lahan tersebut kemudian disewakan kepada pihak lain.
Mengetahui lahan miliknya dikuasai oleh ZS maka Farid Firmansyah berupaya melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah tersebut, akan tetapi dengan jalan musyawarah tidak membuahkan hasil maka Pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menyampaikan laporan dugaan pemalsuan ke Polda Lampung.
Dalam Konferensi Persnya di kantor PWI Perwakilan Lampung, Farid Firmansyah yang didampingi Kuasa Hukum, Yogi menjelaskan bahwa pihaknya pada tahun 2019 pernah melaporkan kasus pemalsuan surat tanah ini ke Polda Lampung dengan Terlapor ZS.
“Pada tahun 2021, kasus tersebut malah dihentikan (SP3) oleh Polda Lampung, dengan penghentian kasus ini maka Pelapor melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan, pada akhir tahun 2022 Pelapor menang dalam Praperadilan,” jelas Yogi dalam konferensi persnya, Jumat (14/7/2023).
Pasca keluarnya putusan Praperadilan tersebut, Pelapor mendapat keterangan bahwa kasus tersebut dilanjutkan kembali oleh Polda Lampung, namun pada saat Pelapor meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), malah Polda Lampung kembali menghentikan kembali kasus tersebut (SP3).
“Sudah hal wajar kami menduga ini ada intervensi, lantaran proses hukum yang menjelimet dan seolah-olah prosesnya menjadi lambat. Apalagi ini sudah dua kali di hentikan (SP3),” ungkap Yogi.
Menurutnya, Polda Lampung beralasan bahwa kasus tersebut dihentikan atas dasar keterangan ahli yang mengharuskan kasus tersebut di SP3.
“Kami sudah melengkapi baik dari saksi-saksi maupun barang bukti berupa surat-surat yang jelas sah tersegel tahun 1960 dan 1989 dengan luas lahan 4.500 dan 5.000 meter persegi,” jelasnya.
Hingga saat ini, Yogi mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat SP3 dari Polda Lampung.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat SP3 dari Polda Lampung. Kami hanya menerima surat pemberitahuan SP2HP yang mana kasus tersebut malah akan dihentikan dengan pertimbangan ahli pidana, ahli perdata dan ahli forensik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2018 lahan milik pelapor digarap oleh terlapor yakni ZS. Bahkan lahan tersebut sudah disewakan dan sudah berdiri sejumlah bangunan.
“Awalnya klien kami ini kaget melihat lahan miliknya digarap dan disewakan oleh ZS. Kemudian klien kami melaporkannya ke Polda Lampung,” imbuhnya.(***)