TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Anggaran untuk kegiatan sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan, Lampung capai Rp 47.252.207.154 untuk satu tahun. Anggaran tersebut dianggarkan melalui APBD Way Kanan Tahun 2023.
Dilihat dari dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Sekretariat DPRD Kabupaen Way Kanan Tahun 2023, anggaran yang cukup besar tersebut terutama untuk kegiatan pembentukan peraturan daerah (perda) dan peraturan DPRD.
Untuk kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD sebanyak 4 sub kegiatan angkanya mencapai Rp 2.003.319.300, dengan rincian sebagai berikut;
Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Perda 1 Dokumen Rp 65.124.300; Pembahasan Ranperda 8 Dokumen Rp 927.660.000; Penyelenggaraan Kajian PerundangUndangan 8 Dokumen Rp 830.305.000; dan Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/ Keterangan dan/ atau Naskah Akademi 3 dokumen Rp 180.230.00.
Selain itu ada beberapa item kegiatan lainnya yang tercatat dalam RKT diantaranya untuk kegiatan Pendalaman Tugas DPRD Rp 3.088.817.000 ; Publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp 1.862.819.700; Pelaksanaan Reses Rp 3.772.774.800; Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Rp 3.154.800.000; Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD Rp 590.170.000.
Kemudian untuk kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum Rp 670.180.000; Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur Rp 701.934.000; Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat Rp 682.191.000; Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian Rp 666.511.000; dan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Rp 351.378.000.
Anggaran lainnya yang cukup besar adalah untuk Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan Rp 1.224.000.000; Fasilitasi Kunjungan Tamu Rp 528.000.000; Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp 257 juta; Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 4 unit Rp 328.944.000; Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 10 unit Rp 322.880.000.
Kemudian untuk Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 2 unit Rp 478.500.000; Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 4 unit Rp 100 juta; penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 1 unit Rp 90 juta; dan Penyelenggaraan Administrasi Keuangan 40 anggota DPRD Rp 18.715.985.200. (*)