Sat POL PP Lampung Tengah Lakukan Penegakan perda Trantibum tertib pelajar dan Perda Kawasan Tanpa Rokok,di tatanan tempat belajar mengajar.
×
Sat POL PP Lampung Tengah Lakukan Penegakan perda Trantibum tertib pelajar dan Perda Kawasan Tanpa Rokok,di tatanan tempat belajar mengajar.
Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Terbanggi Besar – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POL PP) Kabupaten Lampung Tengah Melakukan kegiatan Penertiban pelajar yg berada diluar sekolah pada jam belajar Serta penerapan KTR ditatanan lingkungan sekolah. Senin 28/8/2023
Kegiatan ini dipimpin oleh Ibrahim, S.Ip., M.M. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, dan team interen pol pp. Mendampingi Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah.Drs.IGST.NY. SURYANA,M.Si.
Ibrahim menjelaskan kegiatan ini berdasar Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 16 tahun 2018 tentang Trantibum dan Tranmas, Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 11 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan dilaksanakan di kawasan pendidikan yaitu Sekolah-sekolah yang berlokasi di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.
Dalam kegiatan penertiban terjaring pelajar yg berada diluar sekolah pada jam belajar
SMK3 sejumlah 12 siswa,
MAN sejumlah 7 siswa,
SMPN 2 sejumlah 2 siswa,
SMPN I sejumlah 2 siswa.
Setelah didata diberikan pembinaan diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing.
Disampaikan kepada pihak sekolah bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin guna mengantisipasi kenakalan siswa membolos pada jam belajar serta Penerapan perda terkait KTR ditatanan tempat belajar mengajar dan Penegakan Perda Trantibum tentang tertib pelajar yg dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Kab. Lampung Tengah. Diminta seluruh tatanan terutama dilingkungan sekolah . Tambah Ibrahim.
Dalam kegiatan tersebut pihak sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah sangat mendukung kegiatan tersebut.”Kami sangat bersyukur dan merespon dengan baik kegiatan ini, sehingga sekolah merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini” Ujar Wakil Kepala Sekolah SMPN1, Ibu Fatmawati. Dan kedepan meminta agar dari Sat PolPP dapat melakukan sosialisasi dan pembinaan disekolah.(***)