LampungWay Kanan

Dalam Rangka Antisipasi Kamtibmas, Bupati Way Kanan Sampaikan Surat Edaran Kepada Camat, Lurah dan Kepala Kampung

167
TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN — Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya, SH., MM Nomor : 1016 /955.6/VIII.02-WK/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 tentang pelaksanaan kegiatan ronda malam/jaga malam dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Kampung. Dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan yang menyebabkan ketidakamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat, maka perlu peningkatan kesadaran mandiri agar terciptanya perlindungan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Way Kanan. Bersama ini di sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Agar Camat Se Kabupaten Way Kanan dapat berkoordinasi aktif bersama USPIKA, untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, kondusif serta dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat; 2. Agar Lurah / Kepala Kampung Se-Kabupaten Way Kanan segera mengaktifkan kembali ronda malam dan koordinasi dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas demi terciptanya keamanan dan ketentraman di wilayah Kabupaten Way Kanan; 3. Satlinmas di kampung-kampung kelurahan agar berperan aktif dalam menciptakan ketentraman dan keamanan di wilayahnya. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. (*)
Exit mobile version