LampungPesawaran

LHP BPK RI Perwakilan Lampung Ditemukan Penyimpangan Anggaran Dana BOS TA 2022 di Dua Sekolah Kabupaten Pesawaran

93
TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Berdasarkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung pada tahun anggaran 2022, maka diketahui bahwa terdapat temuan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dua Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pesawaran. Kedua sekolah dimaksud diatas adalah SDN 17 Negeri Katon dengan temuan penyimpangan anggaran senilai Rp. 20.545.454,– dan SDN 13 Way Ratai dengan temuan penyimpangan anggaran senilai Rp. 33.848.324,– Setelah media ini melakukan konfirmasi klarifikasi atas dugaan penyimpangan tersebut, Kepala SDN 17 Negeri Katon, Fatmawati membenarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Lampung tersebut, akan tetapi dana yang menjadi temuan tersebut seluruhnya telah dikembalikan. “ Ya, memang benar ada temuan BPK pada pemeriksaan dana BOS TA 2022 lalu, tapi khan dana itu sudah saya kembalikan,” jelas Fatmawati, Selasa (5/9/2023). Sementara untuk SDN 13 Way Ratai, Nuris Andriyan, A.Ma.Pd saat media akan melakukan konfirmasi ternyata Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat dan menurut keterangan salah seorang Guru bahwa yang bersangkutan sedang keluar. “ Kepala Sekolah tidak ada ditempat, sedang ada keperluan diluar sekolah,” ucap salah seorang Guru. Kejadian semacam ini, sama dengan temuan BPK RI pada pemeriksaan anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, walaupun para Anggota Dewan yang tersangkut kasus telah berduyun-duyun mengembalikan uang haram yang didapat tapi pemeriksaan perkara masih terus berlanjut. Berarti dengan pengembalian uang yang menjadi temuan tidak lantas menyelesaikan persoalan hukum. Apakah temuan pada pemeriksaan dana Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan temuan penyimpangan dana BOS pada dua SDN di Kabupaten Pesawaran ini akan mendapatkan perlakuan sama didepan hukum atau ada pengecualiannya, kita serahkan pada mata hukum yang menilai.(***)
Exit mobile version