TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — Terdapat sejumlah aturan yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpolitik praktis, diantaranya adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU No. 10 tahun 2016 yang selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010.
Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam Pemilu, yakni :
1. Dilarang mendeklarasikan sebagai calon;
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon;
3. Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon;
5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon;
6. Dilarang poto bersama dengan bakal calon;
7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol;
8. Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon di rumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi;
9. Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon.
Sementara berdasarkan rekaman video berdurasi 0,6 detik diketahui bahwa diduga Pj. Bupati Lampung Barat Nukman MS bersama lima sejawatnya, diantaranya anggota Baznas dan Camat Waytenong terekam dalam video membulatkan tekad bagi kemenangan salah satu bakal calon presiden RI.
Dalam video tersebut, kelimanya menggempalkan tangan ke atas sambil mengatakan serempak dengan penuh semangat beberapa kali bagi kemenangan sang calon presiden dalam satu putaran.
Di video tersebut, Nukmam diduga memakai kemeja biru dan pakai topi, anggota Baznas Lampung barat pakai kaos merah, Camat Waytenong pakai kemeja abu-abu.
Dikonfirmasi media tentang adanya video tersebut, Kamis (31/8/2023), Nukman MS memilih tak memberikan tanggapan. Dia sempat hendak merespon tapi tak jadi. Hingga Minggu (3/10/2023), belum ada penjelasan tentang video tersebut. (*)