LampungLampung Tengah

Tekab 308 Terbanggi Besar Gulung Pelaku Curat Sembunyi Disemak Semak

46
TintaInformasi.com, Lampung Tengah —-Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Pores Lampung Tengah, Polda Lampung, tidak kenal gigi mundur, gas-gas tidak mengenal rem-rem terus gilung pelaku kejahatan diwilayah hukumnya. Kali ini Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menggulung dua dari tiga pelaku pencurian multi kriminalitas, yakni.IB (35) warga Dusun Setia Marga Kampung Terbanggi Besar dan AN (19) warga Gang Sekolah Kampung Terbanggi Besar. Meski harus berjibaku dengan kondisi alam dan bersembunyi di balik semak belukar berjam-jam untuk memberantas para pelaku uang kerab membuat resah warga kecamatan terbanggi besar. Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas SH.MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit SH.SIK.MM, Keduanya ditangkap TEKAB 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar saat berpatroli mencari sasaran calon korban kejahatan di Jalan Lintas Merapi Bandarjaya Jumat (1/9/2023). Dari nyanyian IB, muncul nama AN dan E (DPO), polisipun langsung bergerak memburu keduanya. AN berhasil diringkus saat berusaha bersembunyi dihutan. Modus operandi, sambung AKP Edi Qorinas, kawanan bandit multi crime tersebut, saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) memantau calon korbanya dengan terlebih dahulu bersembunyi disemak-semak. Saat dekat langsung disergap, todong dan rampas. Sedangkan ketika melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kawanan ini, terlebih dahulu hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga. Saat situasi sepi maka para pelaku mencuri motor atau barang-berharga. Untuk penipuan dan penggelapan aksi tipu gelap, para pelaku berpura-pura pinjam motor untuk sebuah urusan, setelah motor didapat langsung lalu dibawa kabur. Untuk kasus Curas kawanan ini telah melakukan kejahatan di 3 TKP, Curat 1 dan 2 kasus penipuan. Polsek Terbanggibesar mengatakan akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022, yang diduga dulakukan oleh kawanan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni 365, 363, 372 KUHPidana. Kapolsek Terbangg Besar AKP Edi Qorinas mewarning Bagi para penadah barang-barang Hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tetsebut agar segera di seeahkan kepolisi atau ditindak tegas. Hal yang sama Kapolsek mengultimatum para pelaku yang masih bebaa berkelairan agar segera menyerahkan diri atau, ditindak tegas.(***)  
Exit mobile version