TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Terkait pemberitaan media ini beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DinasKesehatan TA 2022, maka Dinas Kesehatan Kabaupaten Tanggamus melayangkan tanggapan dalam bentu tulisan pdf yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2022 Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran DAK Non Fisik sebesar Rp. 1.864.450.850 untuk kegiatan pengelolaan kesehatan pada usia lanjut. Dana tersebut merupakan dana DAK Non Fisik Puskesmas, dimana Puskesmas di Kabupaten Tanggamus berjumlah 24 Puskesmas, dana tersebut dikelola di Puskesmas dan digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan lanjut usia di wilayah kerja Puskesmas.
Mengenai Pencetakan Kartu Lansia tahun 2022 Dinas Kesehatan menganggarkan melalui dana APBD hanya sebesar Rp. 51.000.000 sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Demikian pula untuk kegiatan pengelolaan gizi masyarakat sebesar Rp. 4.852.329.600 adalah dana DAK Non Fisik Puskesmas yang pengelolaannya dipergunakan untuk kegiatan peningkatan gizi masyarakat dan penanganan Stunting di 24 Puskesmas.
Sedangkan untuk meningkatkan kapasitas tenaga gizi pada 24 Puskesmas dilakukan pembinaan tenaga gizi Puskesmas yang disupport melalui anggaran APBD sebesar Rp. 15.203.850. dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan mengacu pada petunjuk teknis tentang pelaksanaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022.(***)