Bandar LampungLampung

Kejari Bandar Lampung Mulai Panggil Para Kepala Sekolah Guna Klarifikasi Terkait Temuan BPK RI Atas Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2022

64
×

Kejari Bandar Lampung Mulai Panggil Para Kepala Sekolah Guna Klarifikasi Terkait Temuan BPK RI Atas Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2022

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Perlahan tapi pasti, aparat Kejari Bandar Lampung terus bekerja untuk mengurai dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di lingkungan Disdikbud setempat.

Menurut penelusuran, Jum’at (20/10/2023) pagi, berkembang kabar di kalangan kepala sekolah -baik SDN maupun SMPN- di Bandar Lampung, jika mereka telah menerima surat dari Kejari guna memberikan klarifikasi atas temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai kenyataan.

Adanya gerakan Kejari Bandar Lampung dalam mengurai benang kusut penggunaan dana BOS yang ditengarai bermasalah itu, mendapat apresiasi dari anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari Bandar Lampung ini. Harapan kami, semua indikasi penyimpangan dana BOS bisa diungkap secara transparan dan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermawan, politisi muda asal Partai Gerindra, Jum’at (20/10/2023).

Seperti diketahui, Hermawan yang berlatarbelakang advokat pada Kamis (12/10/2023) lalu bersama koleganya dari Partai Golkar, Ali Wardana, menyampaikan masalah dugaan penyimpangan dana BOS ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek di Jakarta.

“Kami menyampaikan berbagai data dan fakta, termasuk informasi di media massa, kepada pejabat di Kementerian. Harapan kami, ada langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2022 di Disdikbud Bandar Lampung,” kata Hermawan melalui telepon.

Menurut anggota Komisi 4 DPRD Bandar Lampung yang merupakan mitra kerja Disdikbud, adanya temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas penyimpangan penggunaan dana BOS hingga Rp 4,7 miliar, bukan persoalan sederhana.

“Kami juga sampaikan adanya 554 orang guru tidak tetap yang belum legal secara administrasi kepegawaian telah diberi honorarium dari dana BOS. Jelas hal itu menyalahi juklak dan juknis. Kita akan telusuri siapa saja ratusan guru tersebut, apa benar semua menerima honorarium. Karena ada informasi, ratusan nama yang disebut guru tidak tetap itu diduga fiktif,” lanjut Hermawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah sumber Selasa (10/10/2023) pekan lalu, menginformasikan, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Bandar Lampung, mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berkaitan dengan indikasi penyimpangan realisasi anggaran yang ditengarai tidak kurang dari Rp 4,7 miliar tersebut.

Sumber ini menjelaskan, setelah APH selesai dalam kegiatan pulbaket dan pengkajian atas data serta fakta yang didapatkan, akan dilanjutkan dalam proses penyelidikan.

 

“Informasi dari masyarakat, termasuk yang disampaikan media massa, merupakan bagian dari pulbaket yang akan jadi kajian APH untuk melanjutkan proses ke depan,” kata sumber itu.

Mengacu kepada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022, bukan hanya temuan penggunaan dana BOS yang menyalahi ketentuan, dengan jumlah Rp 4,7 miliar, tetapi juga realisasi rehab gedung SMPN yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.

Sebagaimana diketahui,pada APBD Bandar Lampung tahun 2022, Disdikbud disiapkan anggaran sebesar Rp 27.411.828.877 untuk belanja jasa pemeliharaan gedung dan bangunan. Yang hingga akhir tahun anggaran terealisasi Rp 19.463.315.493 atau 71%.

Anggaran tersebut diwujudkan dalam 12 paket pekerjaan dengan 14 penyedia jasa konstruksi.

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas dokumen kontrak hingga pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, penyedia jasa konstruksi juga konsultan pengawas, dari 12 paket pekerjaan rehabilitasi gedung SMP tersebut, diketahui adanya kekurangan volume sebesar Rp 37.542.980,18 dan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 13.585.604,63. Bila ditotalkan sebanyak Rp 51.128.584,81.

Dimana saja program rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Disdikbud Bandar Lampung yang bermasalah? Mengutip dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, diuraikan ada 10 item pekerjaan yang terbukti kekurangan volume. Yaitu rehab ruang laboratorium IPA SMPN 20 yang dikerjakan CV BYP dengan anggaran Rp 314.709 000, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 10.808.701,47, dan rehab toilet jamban juga di SMPN 20 dengan anggaran Rp 198.222.000 yang dikerjakan CV Kn terdapat kekurangan volume sebesar Rp 3.637.743,79.

Sedang rehab ruang kelas SMPN 17 dengan anggaran Rp 1.543.674.000 yang dikerjakan CV GJP terdapat kekurangan volume Rp 1.960.650,96. Rehab ruang laboratorium IPA SMPN 17 dengan anggaran Rp 248.249.000 yang ditangani CV AK juga kekurangan volume senilai Rp 4.622.809,37. Rehab ruang UKS di sekolah ini juga bermasalah. Dari anggaran Rp 127.200.000 yang dikerjakan CV RO diketemukan kekurangan volume Rp 2.926.679,25. Masih pekerjaan ditangani CV RO yaitu rehab toilet jamban dengan dana Rp 197.500.000, ada kekurangan volume Rp 173.540,46.

Sementara rehab ruang kelas di SMPN 13 dengan anggaran Rp 1.435.682.000 yang dikerjakan CV APJ terjadi kekurangan volume Rp 1.878.961,34. Pun rehab ruang UKS-nya. Dengan anggaran Rp 128.500.000 yang ditangani CV BB ditemukan kekurangan volume Rp 1.817.852,70.

Rehab ruang kelas di SMPN 10 yang juga dikerjakan CV APJ dengan anggaran Rp 1.331.290.600, terungkap adanya kekurangan volume senilai Rp 9.313.151,11. Dan rehab ruang tata usaha SMPN 15 yang dianggarkan Rp 267.965.000, dengan penyedia jasa konstruksi CV RG, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 402.889,73.

Pekerjaan rehab gedung yang bermasalah dalam spesifikasinya, terdiri dari ruang kelas SMPN 17 yang dikerjakan CV GJP. Dari anggaran Rp 1.543.674.000, diketahui tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 8.327.727,92.

Pun rehab ruang laboratorium IPA SMPN 17 dengan anggaran Rp 248.249.000 yang ditangani CV AK terjadi ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 1.520.611,23.

CV AK yang juga mengerjakan rehab ruang laboratorium komputer SMPN 17 meninggalkan masalah. Dari anggaran Rp 293.450.000, yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 2.153.582,81.

Masih di SMPN 17, rehab ruang UKS juga tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 988.030,92, dari anggaran Rp 127.200.000 yang dikerjakan CV RO. Dan rehab toilet jamban pada SMPN 15 dengan anggaran Rp 108.072.000 yang ditangani CV RS, diketahui yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 594.651.75.

Menurut penelusuran, seperti juga skandal penyimpangan penggunaan dana BOS mencapai Rp 4,7 miliar, temuan BPK terhadap proyek rehab gedung SMPN di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung ini, hingga sekarang kerugian atas keuangan daerah belum dikembalikan ke kas daerah.

Pada APBD 2022 lalu Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana BOS sebesar Rp 99.034.181.101, dan terealisasi Rp 95.616.484.813 atau 96,55%.

Dari anggaran mendekati Rp 100 miliar tersebut, ditengarai terjadi salah penggunaan sebanyak Rp 4.753.883.800. Anehnya, terdapat anggaran Rp 4.735.919.500 yang diberikan kepada ratusan “guru ilegal”, yaitu para guru tidak tetap yang belum tercatat pada administrasi dapodik dan guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, diketemukan adanya realisasi belanja dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya adalah pemberian honorarium bagi 149 orang guru tidak tetap yang belum tercatat dalam dapodik, dengan menggunakan anggaran sebanyak Rp 1.150.210.000.

Selain itu, juga terjadi penyimpangan dengan menggelontorkan dana BOS sebanyak Rp 3.585.709.500 kepada 405 orang guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Atas kasus pemberian honorarium kepada 554 orang “guru ilegal” menggunakan dana BOS 2022 sebesar Rp 4.735.919.500 tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung untuk mengembalikan keseluruhan dana yang dibagikan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu ke kas daerah.

Sementara itu, dari uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung hanya kepada lima SMPN dan 10 SDN dari ratusan lembaga pendidikan negeri yang menjadi tanggung jawab Disdikbud Bandar Lampung, terkait bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS, diketemukan adanya realisasi yang tidak sesuai ketentuan sebanyak Rp 4.735.883.800.

Dari penyimpangan sebesar Rp 4,7 miliar itu, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis dan telah mengemplang uang BOS sebesar Rp 28.132.000, karena dipakai untuk biaya makan minum harian para guru.

Hal itu terjadi pada SDN 2 Rawa Laut, yang memakai dana BOS untuk makan minum guru sebanyak Rp 26.382.000, dan di SDN I Langkapura Rp 1.750.000.

Yang lebih parah terjadi pada SDN I Sukarame. Menurut pemeriksaan BPK, terdapat penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor kepada lima guru tidak tetap dengan nominal seharusnya masing-masing menerima Rp 900.000 per-bulan. Sehingga total dana yang dikeluarkan dari dana BOS sebesar Rp 54.000.000.

Namun faktanya, kelima guru tidak tetap tersebut hanya diberi honor per-bulan antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 dari yang seharusnya Rp 900.000 sesuai SK Kepala SDN I Sukarame.

Lalu uang potongan dari hak lima guru tidak tetap tersebut untuk apa? Baik Kepala SDN I Sukarame maupun Bendahara BOS mengajukan alasan, selisih pembayaran honor terhadap lima guru tidak tetap digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yang tidak terduga.

Ironisnya, Kepala SDN I Sukarame dan Bendahara BOS tidak bisa menunjukkan bukti adanya kegiatan tidak terduga dimaksud.

Atas adanya pemotongan honor terhadap lima orang guru tidak tetap, terdapat penyimpangan penggunaan dana BOS sebesar Rp 21.600.000.

Juga ditemukan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SDN I Sukarame, SDN I Kota Karang, SDN I Langkapura, SDN I Palapa, SDN I Rawa Laut, SDN I Sukabumi, dan SMPN 19 Bandar Lampung menyangkut pemberian honor tenaga kependidikan yang melebihi SK, pemberian snack kegiatan, nilai pada bukti pertanggungjawaban lebih rendah dibandingkan dengan nilai pada SPJ, hingga kegiatan yang beririsan serta tidak terdapat pelaporan pertanggungjawaban belanja BOS.

Dari penggunaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ini, telah terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS sebesar Rp 16.420.600.

Dimana pada SDN I Kota Karang dari nilai realisasi belanja Rp 19.500.000, nilai belanja riil hanya Rp 14.000.000, terdapat selisih Rp 5.500.000.

Pada SDN I Langkapura, dari nilai realisasi belanja Rp 3.150.000, belanja riil Rp 1.050.000, sehingga terdapat selisih Rp 2.100.000.

Yang terjadi pada SDN I Palapa sangat keterlaluan. Dari nilai realisasi belanja Rp 2.310.000, nilai riilnya 0 alias tidak dipergunakan, sehingga tercatat selisihnya Rp 2.310.000.

Sedang pada SDN I Sukabumi, dengan nilai realisasi belanja Rp 1.200.000, realisasi riilnya Rp 836.600, dengan demikian ada selisih Rp 363.400. SDN 2 Rawa Laut dengan realisasi belanja Rp 7.450.000, belanja riilnya Rp 5.615.300, terdapat selisih Rp 1.834.700.

Dan pada SDN I Sukarame dengan nilai realisasi belanja Rp 1.800.000, belanja riil Rp 630.000, terjadi selisih Rp 1.170.000.

Sementara di SMPN 19 Bandar Lampung dari realisasi belanja Rp 8.142.500, yang riil sebesar Rp 5.000.000, sehingga terjadi selisih Rp 3.142.500.

Terkait dengan penggunaan dana BOS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban terjadi pada tujuh lembaga pendidikan dengan nilai Rp 14.691.700.

Hal itu terjadi pada SDN I Kota Karang sebesar Rp 1.000.000, SDN I Langkapura Rp 1.525.000, SDN I Palapa Rp 6.178.500, dan SDN I Sukabumi Rp 840.000, dan SMPN 14 Bandar Lampung senilai Rp 960.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *