TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pengkredit tanah pemprov yang diketahui baru membayar lima kali hingga akhir tahun 2020, terdapat dua orang. Yaitu RR dan CHN.
RR yang dikenal sebagai mantan “pengatur penempatan” ASN era Ridho Ficardo menjabat Gubernur Lampung, menurut Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2020, masih menunggak Rp 98.435.000 atas tanah seluas 400 m2 di Blok D7 yang diambilnya. Sedangkan CHN menunggak Rp 73.820.000 karena mengambil tanah 300 m2 di Blok U7.
Sementara pengambil kavling tanah pemprov periode 2019 yang baru membayar enam kali angsuran sebanyak enam orang. Yaitu EDRN yang mengambil tanah di Blok D24 seluas 745 m2 seharga Rp 199.600.000.
Mantan kepala dinas yang kini menjadi widyaiswara itu diketahui memiliki tunggakan 114 kali angsuran dengan nilai Rp 189.677.000 hingga 31 Desember 2020 lalu.
Selanjutnya terdapat nama RNPR yang mengambil tanah di Blok H17 seluas 200 m2 dengan harga Rp 53.600.000. Masih menunggak Rp 48.795.000. Lalu LD dengan tanah 300 m2 di Blok P8 seharga Rp 80.400.000, masih ada kewajiban melunasi Rp 73.180.000 lagi.
Sedang KM dengan tanah 200 m2 di Blok P30 senilai Rp 53.600.000 masih menunggak Rp 48.795.000. Hal yang sama pada GB. Mengambil tanah berlokasi di Blok P33, tunggakannya sama dengan KM.
Yang baru mengangsur tujuh dari 20 kali pembayaran tercatat 11 orang. Yakni DRR yang mengambil tanah 200 m2 di Blok Q29 seharga Rp 53.600.000, masih menunggak Rp 48.370.000. Juga FRNH dengan luas tanah yang sama tapi di Blok H18, jumlah tunggakan sama nilainya dengan DRR.
Begitu pula dengan ZRZL yang mengambil 200 m2 tanah di Blok Q41. Masih menunggak Rp 48.370.000. Nilai tunggakan yang sama dikenakan pada DR dengan tanah di Blok P52 dan MM tanahnya berlokasi di Blok P56. Pun RDH yang mengambil 200 m2 di Blok P63.
MB dengan tanah seluas 325 m2 di Blok Q42 seharga Rp 87.100.000 masih menunggak Rp 78.575.000. Sedang FD yang kini menjabat kepala dinas dan disebut-sebut kesayangan istri Gubernur Lampung, masih menunggak Rp 72.540.000 atas tanah 300 m2 di Blok Q38. GMP yang mengambil tanah 470 m2 di Blok Q43 senilai Rp 125.960.000 mempunyai tunggakan Rp 113.632.000 hingga 31 Desember 2020.
HZF dengan tanah 300 m2 di Blok Q66 seharga Rp 80.400.000 menunggak Rp 72.540.000. Tunggakan yang sama terjadi pada MD yang mengambil tanah di Blok U5.
Yang baru mengangsur delapan kali terdapat tujuh orang, yaitu DW dengan tanah 500 m2 di Blok D18 senilai Rp 134.000.000, jumlah tunggakannya Rp 119.845.000.
NM dengan tanah 200 m2 di Blok Q33 seharga Rp 53.600, memiliki tunggakan Rp 47.945.000. Tunggakan yang sama dialami RM yang mengambil tanah di Blok Q32. Juga LZWRD yang tanahnya di Blok P44, dan ML yang tanahnya di P57. RHM yang memilih tanah di Blok Q65 seluas 300 m2 dengan harga Rp 80.400.000 masih mempunyai tunggakan Rp 72.540.000.
Yang baru mengangsur sembilan kali sebanyak lima orang. Terdiri dari HD dengan tanah 200 m2 di Q35 senilai Rp 53.600.000 tercatat hingga akhir tahun 2020 masih memiliki kewajiban Rp 47.520.000. Serupa dengan itu adalah MH yang tanahnya di Blok P68.
BDF dengan tanah 300 m2 di Blok Q64 seharga Rp 80.400.000, menunggak Rp 71.260.000. Sedang LW dengan luas tanah 400 m2 di Blok R1 seharga Rp 107.200.000 masih berhutang Rp 95.000.000. FD dengan tanah 600 m2 di Blok S1 senilai Rp 160.800.000 mempunyai tunggakan Rp 142.520.000.
Menurut penelusuran pada Selasa (17/10/2023) kemarin, pelepasan enam bidang aset tanah di Sabah Balau dan Sumberejo, Kemiling, ini akan dilakukan evaluasi oleh pejabat terkait pada pekan depan. Karena ditengarai masih belum terukurnya alur legalitas pelepasannya.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2020, Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tanggal 23 April 2021, Pemprov Lampung memiliki tagihan penjualan angsuran terdiri dari tagihan atas penjualan tanah kavling sebesar Rp 26.096.496.810,10 dan penjualan rumah dinas sebesar Rp 373.086.621,40 yang memiliki jangka waktu tagihan lebih dari 12 bulan.
Diuraikan juga, tindaklanjut LHP atas Sistem Pengendalian Intern Nomor: 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, terdapat pengelolaan tagihan penjualan angsuran tanah kavling yang belum sesuai perjanjian, dengan rekomendasi agar menyelesaikan permasalahan tagihan macet sesuai ketentuan yang berlaku dan memproses sertifikat kepemilikan atas penjualan yang telah lunas.
Menurut BPK, rekomendasi yang diberikan pihaknya memang telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Lampung sampai dengan smester II tahun anggaran 2021. Namun, masih belum sesuai, dimana pemprov baru mengeluarkan surat teguran pada tahun 2019. Justru, pada tahun yang sama pemprov kembali melakukan penjuan atas tanah kavling.
Lalu apa temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait pengelolaan atas penagihan penjualan tanah aset pemprov secara angsuran ini? Diketahui adanya pembeli yang belum pernah melakukan setoran uang muka sebesar 5% dari harga tanah yang diambil, sesuai perjanjian. Juga ada yang belum dilengkapi dengan perjanjian (MoU) antara pihak pembeli dan Pemprov Lampung.
Dipaparkan, merunut pada daftar monitoring pembayaran angsuran yang dibuat oleh bendahara penerimaan Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (saat ini telah digabung dalam BPKAD), diketahui selama kurun waktu tujuh tahun sejak perjanjian jual beli dilakukan, masih terdapat sembilan orang pembeli yang belum pernah melakukan setoran uang muka alias DP sebesar 5% dari perjanjian, sedang yang belum dilengkapi dengan perjanjian (MoU) antara pihak pembeli dan Pemprov Lampung sebanyak 55 orang.
Terkait banyaknya pembeli yang menunggak pembayaran angsuran, menurut BPK, sebenarnya Sekdaprov Lampung telah membuat surat teguran dan menginstruksikan kepada para pembeli -yang notabene ASN Pemprov Lampung sendiri- untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran sampai dengan bulan berjalan paling lambat minggu ketiga bulan September 2019. Dengan ancaman: apabila tidak memenuhi kewajiban dimaksud, Pemprov Lampung akan membatalkan secara sepihak.
Faktanya, surat teguran dan instruksi Sekdaprov Lampung tersebut tidak diindahkan. Terbukti, hingga 31 Desember 2020 pembeli tanah kavling periode tahun 2014 yang masih menunggak sebanyak 113 orang, dan yang membeli pada tahun 2019 mencapai 146 orang.
Bagaimana nasib ASN yang telah mengangsur tanah kavlingan aset pemprov itu nantinya? Ataukah pembeliannya akan dibatalkan secara sepihak oleh pemprov? Tunggu kelanjutannya.(***)