LampungLampung Tengah

NGO JPK Korwil Lampung, Desak APH Periksa Secara Hukum Atas Dugaan KKN Islamic Center Lampung Tengah

62
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana, atau pelaku tindak pidana, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Dari keterangan NGO JPK Koorwil Lampung, Destria Jaya yang menjelaskan bahwa, mengacu pada hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian negara sebesar Rp.130 Juta, pada proyek pembangunan lanjutan lslamic Center diKab.Lamteng, seperti keterangan dari Kadis DPKPPCK, Veni Librianto. “Meski secara administratip, temuan kerugian negara itu sudah di kembalilan ke Kas Daerah, akan tetapi hal itu tidak serta merta dapat menghapus unsur tindak pidana korupsi pada proyek lslamic Centre itu,” ujarnya, Sabtu (7/10). Seharusnya, pihak APH, baik dari Kejari Lamteng, maupun pihak Kepolisian Daerah Lampung harus turun, guna melakukan penyelidikan, dan audit ulang untuk mengusut tuntas permasalahan mandeknya pembangunan lslamic Centre di Kab.Lamteng, yang menelan anggaran sebesar Rp.15,6 milyar. “Selain diduga ada potensi tindak pidana KKN, proyek lslamic Centre itu terbukti saat ini mangkrak, dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, dan secara fakta adalah perbuatan nyata menghamburkan uang negara alias uang rakyat yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi,” ungkapnya. Oleh sebab itu lanjut NGO JPK Koorwil Lampung ini, pihaknya akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendorong penyelidikan pada potensi pelanggaran hukum terkait proyek mangkraknya lslamic Center diLamteng, dalam upaya keberlanjutan proyek sesuai dengan keinginan Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pembangunan. Tentunya hal itu untuk mewujudkan keinginan pemerintah untuk memasifkan pembangunan. Salah satunya, dengan mengusut proyek yang mangkrak dan berpotensi merugikan negara, salah satunya seperti mangkraknya lanjutan pembangunan lslamic Center di Lamteng. “Seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan mangkraknya proyek Islamic Center yang dikelola oleh PT. Bumi Perkasa Kalipancur,” tukas Destria. Destria menjelaskan ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, publik dan sejumlah pakar hukum perlu melakukan eksaminasi terkait kasus mangkraknya lslamic Center diLamteng itu. Dimana menurut dia, melalui eksaminasi akan terungkap fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru. “Seharusnya hal itu menjadi tugas dan wewenang DPRD Kab.Lamteng, sebagai pengawasan, terkait dugaan mangkraknya pembangunan lanjutan lslamic Center yang tidak berlanjut tersebut. Menjadi tanda tanya mengapa Legislatif tidak menjalankan fungsinya,” pungkasnya. (***)
Exit mobile version