LampungTulang Bawang

Ada Surat Resmi dari Desa, Pengawas SPBU Kibang Akui Biasa Lakukan Pengecoran BBM Jenis Solar

18
×

Ada Surat Resmi dari Desa, Pengawas SPBU Kibang Akui Biasa Lakukan Pengecoran BBM Jenis Solar

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Berdasarkan pantauan media ini pada hari Minggu (12/11/2023) di Stasiun Pompa Bahan bakar Umum (SPBU) Jaan Lintas Timur Desa Kibang Kecamatan Menggala Tengah Kabupaten Tulang Bawang diketahui tengah melakukan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Pengecoran BBM jenis Solar ini terlihat dengan terang-terangan Petugas SPBU sedang mengisi bak tampungan yang diperkirakan dapat menampung minyak ratusan liter yang diangkut dengan mobil bak terbuka.

Salah seorang Pengawas SPBU yang berhasil dikonfirmasi, menyebutkan bahwa hal yang seperti itu sudah biasa dilakukan di SPBU ini, disebabkan karena memang ada surat resmi dari desa masing-masing, disebutkan pula bahwa konsumen yang biasa melakukan pengecoran adalah dari Dente Teladas, Gedung Meneng dan Gunung Tapa.

Pengawas SPBU ini juga menambahkan bahwa setiap hari untuk satu orang konsumen diberikan jatah 30 liter, mereka biasanya membeli untuk beberapa orang dengan menggunakan mobil bak terbuka dan ada juga yang diangkut menggunakan motor.

Salah seorang warga sekitar mengaku bernama Gibran, kepada media ini menjelaskan bahwa pemandangan seperti itu sudah merupakan hal yang biasa dan sudah berlangsung cukup lama, namun Gibran juga tidak mengetahui apakah dalam praktek pengecoran ini si konsumen diharuskan membayar lebih sebagai fee petugas.

Praktek pengecoran BBM secara ilegal ini sangat rentan terhadap terjadinya bahaya kebakaran, baik diare SPBU maupun dalam perjalanan pengangkutan, dan juga perlu ditelaah lebih jauh apakah konsumen yang melakukan pembelian BBM jenis Solar ini murni untuk keperluan pribadi ataukah justru untuk dijual kembali kepada pelaku usaha untuk kebutuhan industri.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan kepada instansi terkait, khususnya Pertamina dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan evaluasi lapangan guna memastikan tidak terjadinya penyimpanga dalam penyaluran BBM Bersubsidi ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *