Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Selatan

Seorang Kakek Diringkus Polisi Menganiayai Korban Hingga Bacok Luka Diwajah

57
×

Seorang Kakek Diringkus Polisi Menganiayai Korban Hingga Bacok Luka Diwajah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Aniaya korban hingga bacok luka diwajah, Seorang Kakek diringkus Polisi.

Seorang Kakek UF (65) warga Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Polsek Merbau Mataram tak lama setelah membacok tetangganya Sabri (42).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan peristiwa tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang bukti golok yang digunakan.

Barang bukti

“Pelaku diduga kesal karena sering kehilangan buah kelapa di belakang rumahnya, sehingga pelaku langsung membacok tetangganya, saat itu korba berada tepat di belakang rumah pelaku” lanjut Iptu Benny

 

Selasa (31/10/2023) sekira pukul 09.00 Wib korban Sabri (42) bersama A (39) dan S (43), mengunduh buah kelapa yang lokasinya tepat di belakang rumah pelaku. Dimana pelaku yang sedang memotong ranting kayu di jalan, kemudian lari dengan membawa senjata tajam jenis golok menuju korban.

“pelaku langsung membacok satu sekali di bagian wajah sebelah kiri dan korban langsung terjatuh mengalami pendarahan yang sangat banyak,” ujar Kapolsek.

Korban dibawa ke Puskesmas Merbau Mataram. Karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi.

Setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi.

Pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah beberapa saat setelah kejadian.

Iptu Benny Ariawan menambahkan, setelah pelaku membacok korbannya,ia membersihkan golok dan melakukan aktifitas seperti biasa di belakang rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *