TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Seiring pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Disdabimbik Lampung Utara, Selasa (21/11/2023) lalu, Kadarsyah langsung “menyanyikan” banyak lagu.
Mulai dari tembang; sejak awal menjabat kepala dinas langsung mendapat perintah membayar hutang-hutang Bupati Budi Utomo, dipaksa menggelar tender proyek APBDA tahun anggaran 2024 pada bulan Desember 2023, semua urusan proyek diambilalih Wabup Ardian, hingga pembagian jatah proyek kepada mantan Bupati Zainal Abidin dan kroni-kroninya.
Pernyataan Kadarsyah itu sontak menyengat berbagai pihak. Apalagi ia menyebut Kamis (23/11/2023) ini akan datang ke Polda Lampung untuk menyampaikan laporan mengenai berbagai hal yang dialami dan mengganjal di hatinya.
Terkait “nyanyian” Kadarsyah, praktisi hukum dan akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), DR. Suwardi, menilai, mantan Kadisdabimbik Lampura tersebut tidak asal “bernyanyi”.
“Kalau membaca pernyataan yang diberikan langsung oleh Kadarsyah, saya kira tidak mungkin dia menyatakan hal itu jika tidak memiliki bukti-bukti yang kuat,” kata Suwardi, Kamis (24/11/2023) pagi.
Ditambahkan, jika pernyataan tersebut benar, semua pihak selayaknya memberi dukungan. Karena apa yang telah dilakukan, sudah benar.
Maksudnya? “Daripada melakukan hal yang bertentangan dengan aturan, lebih baik perintah pimpinan itu diabaikan. Apalagi kalau perintah itu bertujuan menguntungkan diri sendiri atau kroni tertentu,” urai Suwardi.
Mengenai rencana Kadarsyah melapor ke Polda Lampung, praktisi hukum dan akademisi dari UMKO ini menilai, yang paling tepat mengadu ke KASN, Ombudsman, dan PTUN. Karena masalah pencopotan jabatan menyangkut kebijakan pimpinan.
Suwardi juga menilai, jika pernyataan Kadarsyah mengenai pengambilalihan semua proyek di Disdabimbik oleh Wabup Ardian Saputra, termasuk diberikan kepada orang tuanya, Zainal Abidin, dan kroni-kroninya, bukan asal membuat sensasi semata.
“Saya kira, itu benar, dan dia pasti punya bukti untuk memperkuat pernyataannya. Dan kita semua tahu, kalau Kadarsyah ini memang ‘orangnya’ wakil bupati atau tepatnya memang orangnya Zainal Abidin,” tutur Suwardi.
Kalau memang ‘orangnya’ Zainal, mengapa Kadarsyah justru melakukan “serangan”? “Mungkin karena sudah tidak sesuai dengan keadaan dan merasa terdesak serta dicopot dari jabatan, maka dia buka ke publik,” Suwardi menambahkan.
Apa target Kadarsyah dengan “bernyanyi” yang menyerang kesana-sini? “Kalau masalah target, saya kira tujuannya untuk membersihkan diri dari penilaian publik bahwa pencopotan dirinya bukan karena kesalahan dia, melainkan karena dia ‘membangkang’ dari perintah atasan yang dianggapnya tidak benar. Jangan sampai publik memberikan penilaian bahwa dicopotnya dia dari jabatan karena melakukan kesalahan yang fatal,” ucapnya.
Tentang reaksi mantan Bupati Lampura, Zainal Abidin, yang akan menempuh jalur hukum atas “nyanyian sumbang” Kadarsyah, Suwardi mengaku kurang sepakat.
“Saya kira perlu dicarikan jalan keluar lain, diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini sudah penghujung masa jabatan Budi dan Ardian. Berikan kesan yang baik kepada masyarakat Lampung Utara, apalagi ke depan Ardian punya keinginan untuk menjadi Bupati,” katanya.
Khusus kepada Zainal Abidin, Suwardi menyampaikan, selaku orang tua Ardian sekaligus salah satu tokoh Lampung Utara, dan mantan Bupati, harusnya lebih bijak dalam menanggapi hal ini.
“Jangan terlalu reaktif. Berikan kesan yang baik di penghujung jabatan anaknya, agar Lampung Utara tidak menjadi gaduh sepeninggalan mereka,” pungkas Suwardi. (***)