LampungLampung Timur

Kasus Makan Minum Bupati Lamtim: Ada yang Kembalikan 600 Juta

163
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Perlahan tapi pasti, Kejari Lampung Timur terus menelisik perkara berindikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana makan minum Bupati-Wabup tahun 2022. Akhir pekan kemarin, didapat kabar telah ada pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 600 juta. Sumber media ini di Kejari Lampung Timur membenarkan hal tersebut. Disebut-sebut, yang telah mengembalikan uang Rp 600 juta itu adalah Gunawan, Kabag Umum Pemkab Lamtim tahun 2022 lalu. Sayangnya, Gunawan belum mau memberi keterangan hingga berita ini ditayangkan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim tahun 2022, diketahui adanya anggaran makan minum Bupati-Wabup tahun 2022 yang berindikasi kejahatan anggaran senilai Rp 1,6 miliar. Praktik pemalsuan kuitansi dan mark up adalah pola yang dimainkan para oknum untuk menangguk uang rakyat dengan dalih kebutuhan makan minum Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi. Seiring dilimpahkannya laporan dugaan tindak pidana korupsi ini oleh Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, dari Kejati Lampung ke Kejari Lamtim, tim intelijen Kejari dikabarkan telah melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait. Bahkan, medio pekan lalu, Wabup Azwar Hadi juga tampak mendatangi Kantor Kejari Lamtim di Sukadana. Namun tidak didapat informasi apa kepentingan politisi Partai Golkar tersebut bertandang ke kantor APH itu. Sumber media ini Selasa (26/12/2023) petang, menyatakan, sampai saat ini kasus dugaan kejahatan anggaran itu masih ditangani tim intelijen, belum dilimpahkan ke bagian pidana khusus. Hal ini mengisyaratkan bila Kejari masih memprioritaskan pengembalian kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemkab Lamtim. Bila dalam waktu satu bulan, kerugian negara sebagaimana temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, kemungkinan besar perkara ini tidak akan berlanjut ke pengadilan. Terkait dengan kemungkinan masalah ini akan selesai dengan dikembalikannya kerugian negara, Johan Abidin sebagai pelapor, mengaku akan mengambil langkah lain bila sampai Kejari berhenti memproses perkara tersebut. “Kasus berindikasi korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Apalagi dalam perkara ini secara nyata telah terbukti adanya niat mengangkangi uang rakyat Lamtim dengan cara memalsukan kuitansi dan mark up. Dan baru punya kemauan mengembalikan setelah perkaranya ditangani Kejari,” kata Johan Abidin melalui telepon, Rabu (27/12/2023) pagi. Ia mengaku terus memantau perkembangan perkara ini. Semata-mata agar praktik korupsi di lingkungan Pemkab Lamtim bisa diungkap terang benderang dan membawa perbaikan bagi tatanan pemerintahan ke depan. Diberitakan sebelumnya, beberapa pemilik rumah makan dan warung yang kuitansi, cap, dan tandatangannya dijadikan bukti dalam laporan penggunaan anggaran, mulai berani membuka suara. Seorang pemilik rumah makan yang namanya tercantum dalam laporan keuangan Pemkab Lamtim 2022 dan menjadi temuan BPK, saat ditemui Selasa (19/12/2023) lalu, menceritakan keterjadian yang sesungguhnya. “Waktu itu saya didatangi Bu Am. Dia minta saya buat nota belanja baru dan nyalin di buku besar untuk pembelian makan siang dan sore bupati dan wakil bupati. Waktu itu, Bu Am kasih saya uang, tapi saya tolak,” kata pemilik rumah makan ini. Ia menambahkan, setelah menandatangani beberapa kuitansi dan mengecapnya, dirinya baru tersadar. Bahwa belanja yang pernah dilakukan di rumah makannya, tidak sebanyak kuitansi yang disodorkan Bu Am. “Akhirnya, saya nggak mau nandatangan yang lainnya. Apalagi, di dalam kuitansi yang sudah disiapin itu, nggak ada nilai rupiah yang ditulis. Kuitansi kosong semacam itulah,” lanjut dia, seraya mengakui pernah dua kali diperiksa tim BPK RI Perwakilan Lampung terkait hal ini. Apa yang disampaikan ke tim BPK? “Ya saya ceritakan semua apa adanya. Bisa kaya saya kalau yang dibelanjakan pemkab ke rumah makan saya sebanyak yang ditulis di kuitansi yang dijadiin laporan ke BPK itu,” tuturnya lagi. Pemilik warung yang lain, yang namanya juga tertera dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, menyatakan hal serupa. Adalah Bu Am yang datang ke tempat usahanya, dan memintanya menandatangani kuitansi kosong, juga dibubuhi stempel. “Saya juga sudah diperiksa BPK. Yang aneh, kok Bu Am malah naik jabatan ya. Katanya sekarang kepala bidang. Padahal, dia perekayasa masalah anggaran makan minum bupati-wakil bupati,” kata pemilik warung ini, Senin (18/12/2023) siang, di tempat usahanya. Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar. Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV S sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp 656.304.750. Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp 267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi. Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (Tim)
Exit mobile version