LampungLampung TimurPartai

Ketua PAC PKB Kecamatan Sekampung Udik Bagi-bagikan Uang pada Peserta Kampanye Terancam Hukuman Pidana.

46
×

Ketua PAC PKB Kecamatan Sekampung Udik Bagi-bagikan Uang pada Peserta Kampanye Terancam Hukuman Pidana.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur pada Jum’at (15/12/2023) sekitar jam 16.30 Wib, dihadiri oleh beberapa calon diantaranya Caleg DPR RI Jihan Nurlela Chalim, Caleg DPRD Provinsi Lampung Sasa Chalim dan Caleg DPRD Lampung Timur Gunardi.

Dalam kegiatan kampanye tersebut diatas, ternyata diwarnai beberapa pelanggaran, diantaranya Ketua PAC partai PKB Kecamatan Sekampung Udik yang bernama Nendra yang terlihat membagi-bagikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) serta amplop yang berisikan uang sebesar Rp 50.000,–, nasi kotak dan kalender yang diberikan kepada masing-masing anggota masyarakat yang hadir dalam kampanye.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Devisi Bidang Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, Hendri dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye di Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik

“Saat ini kita sedang menangani 4 berkas temuan pelanggaran di Kecamatan Pekalongan Batanghari Nuban dan Wawai Karya, pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Panwascam Kecamatan Sekampung Udik,” jelasnya, Jumat (22/12/2023).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada para wartawan Kamis (7/12/2023) lalu menegaskan bahwa Peserta Pemilu ataupun Tim Kampanye dilarang untuk membagikan sembako atau uang dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” ujar dia.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 523 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *