Scroll untuk baca artikel
DPRD LampungLampungLampung Selatan

Komisi III DPRD sesalkan sikap Kadis Perkim Dulkahar tidak hadiri rapat dengar pendapat.

31
×

Komisi III DPRD sesalkan sikap Kadis Perkim Dulkahar tidak hadiri rapat dengar pendapat.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Komisi III DPRD Lampung Selatan menyayangkan sikap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) setempat yang tak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhir tahun yang harusnya dilaksanakan Senin 4 Desember 2023. Sementara seluruh Dinas lain mitra komisi III hadir.

Hanya Dinas Perkim yang tidak hadir untuk menyampaikan realisasi anggaran pada dinasnya.
Ketua komisi III Rosdiana mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini berdasarkan hasil Banmus yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Hendri Rosyadi bersama para pimpinan.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

“Kami berharap kapada para OPD dapat bekerjasama untuk membangun Lampung Selatan kedepan lebih baik lagi,” kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Berdasarkan catatan komisi III DPRD Lampung Selatan, penyerapan anggaran di masing-masing dinas PU-PR 90 persen, DLH 83,28 persen, Dinas Pendidikan 74 persen, Dinas Kesehatan 73,65 persen, capaian PAD sebesar 85,44 persen Sedangkan Perkim belum diketahui.

Sekretaris Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, mengatakan RDP ini merupakan rapat untuk mendengarkan penyampaian penyerapan anggaran tahun 2023 pada masing-masing dinas. “Dasar RDP ini adalah hasil dari rapat Badan Musyawarah DPRD, yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi-komisi dan Dinas. Dari beberapa mitra dinas hanya dinas perkim yang tidak datang, katanya belum dapat disposisi dari Bupati,” kata Jenggis Khan Haikal.

Menurut Jenggis RDP ini akan menjadi tolak ukur bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan anggaran di tahun berikutnya. “RDP ini merupakan tolak ukur penyerapan dalam penggunaan anggaran. Dan akan menjadi dasar untuk menentukan anggaran di tahun 2024 nanti,” jelas Jenggis.

Jenggis menyatakan sesuai dengan tupoksi sebagai penganggaran, pengawas dan legislasi memiliki tugas untuk mengetahui realisasi dan capaian dari pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Jadi bagaimana kami akan mensosialisasikan kepada masyarakat jika dinas Perkim tidak menginformasikan capaian realisasi programnya. Apalagi program yang ada pada Perkim sangat menyentuh langsung kepada masyarakat,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *