Bandar LampungLampung

Nerozeli Koenang Ingatkan Agar Camat, Lurah, Kaling dan RT Berdasarkan Amanat UU Dilarang Terlibat Dalam Sosialisasi Calon.

33
×

Nerozeli Koenang Ingatkan Agar Camat, Lurah, Kaling dan RT Berdasarkan Amanat UU Dilarang Terlibat Dalam Sosialisasi Calon.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Panglima Ormas Laskar Lampung Ir. Nerozeli Koenang mengintruksikan PAC Laskar Lampung Kota Bandarlampung menginvestigasi keterlibatan camat, lurah, hingga RT dan kaling sosialisasi calon anggota DPR RI.

Dia meminta para anggota Laskar Lampung bergerak mengumpulkan data dan bukti dugaan ketidaknetaralan aparat pemerintahan seperti yang diduga terjadi di Kelurahan Perumnas Wayhalim. “LBH Laskar Lampung harus mengawal kasus ini,” katanya.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Didampingi Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha AB, SH, mengatakan telah mencium keterlibatan aparat pemerintah kota ini memenangkan calon anggota DPR RI, Rabu (13/12/2023).

Nerozeli Koenang meminta Bawaslu harus tegas, tegakkan UU, sanksi keras bila perlu pecat lurah dan aparat yang terlibat merusak demokrasi. “Jangan hanya bawahan, otaknya juga harus diusut,” katanya.

Bawaslu Provinsi Lampung sudah mendapatkan informasi ketua RT dan linmas diduga terlibat menyiapkan banner seorang calon anggota DPR RI putri ketua partai di halaman dan aula Kantor Kelurahan Wayhalim, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan sebelumnya sudah menerima informasi yang sama. “Kami sudah teruskan ke Bawaslu Kota dan lagi tahap penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Rabu (13/12/2023).

Ketua Bawaslu kota Apriliwanda Bandarlampung juga mengaku sudah juga mendapatkan informasi terkait dugaan RT dan linmas menyiapkan banner salah satu caleg DPR-RI yang kebetulan anak ketua partai. “Kami segera telusuri, ” katanya.

“Kita lihat dulu nanti hasil dari penyelusuran. Kalau memang ada pelanggaran, kami akan minta klarifikasi,” kata Apriliwanda.

Ketua RT dan linmas diduga terlibat menyiapkan benner seorang calon anggota DPR RI putri ketua partai di halaman dan aula Kantor Kelurahan Wayhalim, Kecamatan Way halim, Kota Bandarlampung.

Bahkan, informasi, mereka juga terang-terangan memasang baleho-baleho di wilayah kelurahannya. Kepada awak media, walau mengerjakannya di kelurahan, Lurah Siagawanto mengatakan tak ada perintah darinya.

 

Bahkan, aparat kelurahan terang-terangan memasang baleho-baleho tersebut di kawasan kelurahan. “Harus diusut. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, model-model gini yang merusak demokrasi,” kata Ketua Laskar Lampung Nero, Rabu (13/12/2023).

Dijelaskannya, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, lalu UU No. 7 Tahun 2016, Pasal 494, setiap ASN, personel TNI-Polri, kades, perangkat desa yang terlibat pelaksana atau tim kampanye, pasal 280 ayat 3 dipidana paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *