TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Meski sempat melarikan diri, akhirnya seorang buronan dugaan kasus pengeroyokan, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, berhasil diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (16/12), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SM (37) warga Kecamatan Bumi Agung.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka bersama beberapa rekannya, diduga terlibat aksi pengeroyokan, terhadap seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, pada bulan April Tahun 2023 lalu.
Peristiwa pengeroyokan diduga dilakukan oleh tersangka dan rekan-rekannya, menggunakan senjata tajam dan batu, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.
Usai melakukan aksi pengeroyokan, tersangka sempat melarikan diri, tetapi petugas kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
“Tersangka saat ini sudah berhasil kita amankan, dan tengah menjalani proses hukum, di Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.