TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi telah menggulirkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2023 untuk pelaksanaan proyek rehabilitasi ataupun pembangunan gedung baru yang lokasinya tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung mensikapi adanya indikasi terjadinya praktik persekongkolan pada pelaksanaan proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diatas, sehingga berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung, Sofyan As, ST dalam konfirmasinya kepada media ini, menyebutkan berdasarkan hasil investigasi lapangan diketahui bahwa pengakuan dari para narasumber yang menyebutkan kalau proyek pembangunan gedung perpustakaan dan ruang praktek siswa SMKN 1 Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur ini dilaksanakan oleh CV. SA adalah milik Ketua Organisasi Wartawan terbesar di Lampung ini.
Hal senada disampaikan oleh salah seorang ASN yang mengaku ditugaskan untuk menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan yang sedang dilaksanakan di SMKN 1 Braja Selebah bahwa proyek ini adalah jatah lembaga tersebut.
Menurut Sofyan, kalau merujuk pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut diatas maka tidak mustahil jika akan melanggar sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 khususnya Pasal 22 yang menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pelaksanaan proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung TA 2023 tersebut selain di SMKN 1 Kecamatan Braja Selebah Lampung Timur juga terdapat di tempat lain seperti :
– Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang OSIS, Pembangunan Toilet dan Ruang Sanitasi SMAN 15
Bandar Lampung.
– Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang BK dan Pembangunan Lab. Biologi SMAN 1 Kalianda.
– Rehabilitasi Ruang Guru, Toilet beserta Sanitasinya SMAN 1 Bandar Lampung
– Rehabilitasi Ruang Kelas, Lab. Kimia, Ruang Guru, Ruang TU, Ruang Kepala Sekolah, Ruang
UKS dan Toilet beserta sanitasinya SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur.
– Rehabilitasi Ruang Kelas, pembangunan Lab. Kimia, pembangunan Lab. Biologi, Rehabilitasi
Ruang Guru, Ruang TU, Ruang Kepala Sekolah, dan Toilet beserta sanitasinya SMAN 1
Kedondong Kabupaten Pesawaran.
– Rehabilitasi ruang kelas, pembangunan Lab, serta toilet di SMAN 2 Liwa Lampung Barat.
Rehabilitasi ruang kelas, pembangunan Lab, SMKN 1 Abung Surakarta Lampung Utara.
LSM LPAB akan melaporkan dugaan persekongkolan Dan penyimpangan proyek DAK Dinas pendidikan provinsi Lampung ke KPK
Dengan adanya temuan ini saya selaku ketua LPAB akan melaporkan secara resmi’ dugaan penyimpangan dan pengondisian oleh oknum kadis dan para bawahannya ke KPK ini bukan omong kosong pasti saya laporkan jelas Sofyan kepada tinta informasi
(***)