BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Barat

Tangkap Dan Penjarakan Oknum Diduga Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

38
×

Tangkap Dan Penjarakan Oknum Diduga Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Terkait ramainya pemberitaan dimedia sosial masyarakat setempat meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses oknum inisial ARI yang diduga kuat melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan laporan warga, ARI diduga melakukan “minbun” atau memindah-bundel pupuk subsidi di salah satu gudang penurunan wilayah Lampung Barat pada malam hari. Modus yang dilakukan diduga memecah kemasan subsidi lalu dijual ke petani dengan harga non-subsidi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kalau benar ARI main di gudang penurunan malam hari, ini merugikan petani Lampung Barat langsung. Pupuk subsidi jatah kelompok tani hilang, harganya jadi mahal di pasaran,” ujar warga setempat yang enggan disebut nama.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan ARI diduga melanggar:

  1. Pasal 6 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap orang dilarang memperjualbelikan barang kebutuhan pokok dengan cara yang merugikan masyarakat. Ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp50 Miliar.
  2. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tidak sesuai standar/ketentuan.
  3. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca juga:  Polda Lampung Gelar Patroli Skala Besar Polri-TNI Jaga Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa

Warga menuntut agar kiranya APH

  1. Polres Lampung Barat Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap ARI.
  2. Dinas Pertanian Lampung Barat + Komisi Pengawas Pupuk Kabupaten audit gudang penurunan yang diduga TKP.
  3. Pengawas Pupuk Tingkat Kecamatan kebun tebu diperiksa terkait pengawasanya

LBH Bintang Sembilan Nusantara menyatakan siap mendampingi kelompok tani Lampung Barat yang dirugikan untuk membuat LP ke Polres Lampung Barat. “Pupuk subsidi itu hak petani. Oknum yang main malam-malam di gudang harus dipenjara biar jadi efek jera,” tegas Budiman Pangestu,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *